Putusan BANI Diharapkan Sudahi Polemik TPI

Gedung MNC Tower
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVANews - Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) mengklaim hasil keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pada Jumat 12 Desember 2014, tidak akan mempengaruhi status kepemilikan dari TPI. Hasil keputusan Makhamah Agung diyakini jauh lebih kuat dibanding keputusan BANI.
Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23

"Apapun hasil keputusan BANI besok (Jumat 12 Desember 2014) tidak akan berdampak pada status kepemilikan saham di PT CTPI. Bagi kami tidak ada lagi keputusan lain yang lebih tinggi dari putusan MA," kata Presiden Direktur PT CTPI, A Ridha Sabana di Gedung Granadi, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2014.
Jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gaza Berduka Atas Kematian 140 Jurnalis dalam Serangan Israel

Hasil putusan MA tersebut, lanjutnya, secara keseluruhan membatalkan seluruh kesepakatan ataupun hal yang berkaitan dengan gugatan yang berkaitan dengan kepemilikan saham PT CTPI. Dengan kata lain, pengajuan yang diajukan PT Berkah Karya Utama, selaku pihak yang bersengketa dengan PT CTPI ke BANI, dinilai lemah karena hendak mengugurkan putusan yang jauh lebih tinggi.
Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

"Perkara di BANI baru diajukan setelah ada putusan MA. Artinya ini harus batal demi hukum," kata Sabana.

Direktur TPI Habiburokhman menambahkan, perkara di MA jelas menunjukkan ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PT Berkah Katya Utama terhadap PT CTPI. Dengan begitu, keputusan itu memperkenankan perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan umum untuk diselesaikan.

"Karena itu kami juga sudah merencanakan akan melakukan eksekusi secepatnya. Yang pasti prinsipnya, apapun keputusan BANI, jelas tidak akan berpengaruh pada kami. Kepemilikan TPI, sah milik kami," ujarnya.

Sementara itu, menurut pakar hukum bisnis, Frans Hendra, putusan BANI dapat menganulir putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
Alasannya, dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 disebutkan jika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui BANI, maka pengadilan tidak berhak untuk mengadili kasus tersebut.

"Putusan pengadilan tidak boleh menyalahi undang-undang," kata Frans.  Setelah putusan BANI keluar, makan Pengadilan Negeri Jakart Pusat bisa mengeksekusi putusan BANI itu. Tapi bila bunyi putusan sifatmya deklarasi maka tidak perlu eksekusi, tapi kalau putusan terakait penyerahan aset dan sebagainya maka perlu ada eksekusi.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya