Menko Ekonomi: Tarif Angkutan Umum Kewenangan Pemda

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Pemerintah menyatakan tidak ada rencana menerapkan regulasi pembatasan kenaikan tarif untuk angkutan umum setelah harga bahan bakar minyak (BBM) naik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, menilai, kenaikan tarif angkutan seperti Metromini dan Kopaja dari Rp4.000 hingga Rp7.000 adalah hal tidak wajar. Namun, kebijakan mengatur tarif itu adalah kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau untuk harga (tarif) angkutan, (kewenangan pemerintah) daerah itu. Itu mungkin karena mereka enggak tahu apa yang terjadi. Masa dari Rp4.000 ke Rp7.000. Yang bener saja. Alasannya apa? Hampir seratus persen naik," kata Sofyan di Jakarta, Senin malam, 30 Maret 2015.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum akan menerapkan regulasi khusus. “Enggak bisa kalau harga diregulasi, yang penting adalah bagaimana suplainya cukup. Kalau untuk produk makanan, yang bahan utama seperti beras, gula, dan lain-lain, suplainya cukup, kita akan jaga. Karena kalau angkutan itu, pemerintah daerah yang mengatur,” ujarnya.

Menteri juga mengatakan bahwa evaluasi harga BBM akan terus dilakukan setiap dua pekan sekali. Kondisi itu lebih efektif daripada enam bulan sekali.

Cara Pasang Lebih dari Satu BBM dalam Satu Smartphone

“Kalau setiap enam bulan, yang jadi masalah adalah jika harga naik hari ini. Nanti kalau menyesuaikannya akan naik banyak, dan kalau misalnya turun juga begitu. Jadi tidak fair terhadap masyarakat dan Pertamina," tuturnya.

![vivamore="
Ketersediaan LPG & BBM Jelang Lebaran, Harus Terkontrol
Baca Juga :"]
Nekat Tak Turunkan Ongkos, Puluhan Bus Ditilang di Blok M


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya