Pesawat Delay Lebih dari 4 Jam, Penumpang Dapat Rp300 Ribu

ilustrasi penerbangan delay
Sumber :
  • Halomoney

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan akan megeluarkan denda jika maskapai penerbangan tertunda alias delay. penumpang yang sudah membeli tiket akan menerima kompensasi sebesar Rp300 ribu jika penerbangan molor lebih dari 4 jam.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo. Dia mengatakan, aturan ini sudah ditandatangi Menteri Perhubungan dan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 89 tahun 2015 tentang delay manajemen.

"Kalau delay itu ada sanksinya, jika lebih dari 4 jam dapat kompensasi Rp300 ribu," ujar Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa, 26 April 2015.

Aturan ini lanjutnya, kata dia, akan segera berlaku dalam waktu dekat. Dia memperingatkan agar maskapai penerbangan dapat memberlakukan jadwal penerbangan sebagaimana mestinya agar tidak terkena sanksi tersebut.

Rinjani Erupsi, Banyak Penerbangan Delay di Bandara Soetta

"Sekarang posisi (Permen) lagi di Menkumham untuk disahkan, mungkin satu atau dua hari ini akan diundangkan, itu langsung berlaku," katanya.

Sementara itu, untuk keamanan penerbangan saat mudik Lebaran dia  memastikan bahwa kementerian perhubungan akan melakukan upaya semaksimal mungkin.

Lion Air 12 Jam Delay, Ratusan Penumpang Terlantar

Dia juga mengaku bsudah melakukan audit mulai dari bandara, ahli, operasi kelaikan dan peningkatan sistem berupa pemberlakuan slot penerbangan dengan sistem online.

"Bandara sudah kita audit, pakar sudah kita audit, airlines juga sudah kita audit hampir semua, remcek juga kita audit. Kalau pemgawasan kita sudah punya standar keselamatan,  operasi kelaikan sering kita lakukan, slot time sama FA (Flight Approval) kan sudah online," tuturnya.

ilustrasi penerbangan delay

Menhub Baru Harus Sanggup Menghukum Berat Lion Air

Menteri Perhubungan sudah ganti, tapi delay parah Lion masih terjadi.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016