Anggota BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dapat Jaminan Pensiun

Aturan baru BPJS.
Sumber :
  • Dok. Ist
VIVA.co.id
Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS
-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan pensiun, selain Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan menyebut jaminan pensiun bisa memberikan jaminan jangka panjang kepada pekerja.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu

Bagian Aktuaria BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya, Senin 25 Agustus 2015, mengatakan bahwa pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan wajib mendapatkan jaminan pensiun.
Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung


"Jaminan sosial bersifat wajib. Setiap pekerja bisa mendapatkan hak perlindungan dasarnya," kata Pramudya di Menara Kadin, Jakarta.


Dia mengatakan bahwa jaminan pensiun ini berbeda dengan JHT. Perbedaannya adalah JHT dibayarkan sekaligus, saat masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap, manfaatnya berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, mekanisme penyelenggarannya dengan tabungan wajib, bentuk programnya berupa tabungan, dan risiko hidup peserta ditanggung peserta itu sendiri.


Sementara itu, jaminan pensiun dibayarkan setiap bulan saat masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap, besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannya berupa asuransi sosial, bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta.


"Iuran JHT sebesar 5,7 persen sebulan yang terdiri dari dua persen yang dibayarkan pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja, sedangkan iuran jaminan pensiun sebesar tiga persen dari upah sebulan dengan rincian dua persen pemberi kerja, dan satu persen pekerja," kata dia.


Pramudya mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat pensiun ketika berumur 56 tahun. Kalau pesertanya meninggal dunia dan meninggalkan janda, atau duda, manfaat pensiun bulanan akan diterima pasangannya selama janda, atau duda peserta BPJS Ketenagakerjaan belum menikah lagi. Besaran manfaat yang diterima adalah 50 persen dari dana pensiun yang diterima peserta.


"Kalau janda, atau dudanya punya anak di bawah usia 23 tahun dan belum menikah, atau bekerja, anak itu akan menerima manfaatnya. Besarnya 50 persen dari yang diterima janda, atau duda peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya