Ini Besaran Refund Tiket Pesawat yang Tidak Jadi Dipakai

Garuda Indonesia Travel Fair 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Para calon penumpang pesawat yang menggunakan penerbangan domestik, saat ini bisa meminta pengembalian uang atau refund, apabila nantinya batal terbang. Ini berlaku kepada calon penumpang kelas ekonomi, yang telah memesan tiket di tiap-tiap maskapai domestik.

Air France Luncurkan Maskapai Berbiaya Murah

Kebijakan ini berlaku, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan mekanisme pengembalian uang atau refund tiket tersebut pada Peraturan Menteri Perhubungan No PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, dalam siaran persnya, Jumat 1 Januari 2016.

Lion Air Jajaki Kerja Sama dengan Arab Saudi

Menurut Barata, persentase dan waktu pengembalian, sebelumnya telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 30 November 2015 lalu.

"Untuk kondisi
Keluarga Muslim Tuding Maskapai Amerika Bertindak Rasis
force majeur , penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli oleh penumpang," katanya.

Namun, akan ada pemotongan biaya administrasi, sebesar 20 persen untuk penerbangan full service, 15 persen untuk penerbangan medium service dan 10 persen untuk penerbangan berbiaya murah atau no-frills.

Barata menjelaskan, Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang.

"Jangka waktu pengembalian adalah, wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debit," ujarnya.

Penetapan mekanisme refund ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia.

Berikut persentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan calon penumpang :

1.Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 75 persen dari tarif dasar.

2. Pengembalian di bawah 72-48 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 50 persen dari tarif dasar.

3. Pengembalian di bawah 48-24 jam oleh penumpang sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 40 persen dari tarif dasar.

4. Pengembalian di bawah 24-12 jamĀ  sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.

5. Pengembalian di bawah 12-4 jam sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.

6. Pengembalian di bawah empat jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 10 persen dari tarif dasar, dan atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya