Sri Mulyani Janji Kaji Ulang Tunjangan Kinerja DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Romys Binekasri

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal, bakal mengkaji ulang pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai Direktorat Jenderap Pajak.

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

Selama ini, tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

“Saya berjanji akan melakukan koreksi terhadap Perpres,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, di gedung parlemen, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Ditanya Peluang Jadi Menkeu Lagi, Begini Jawaban Chatib Basri

Ani mengaku telah mendengar berbagai keluhan dari para pegawai pajak, mengenai adanya ketidakseimbangan tunjangan yang diberikan. Keluhan tersebut, kata dia, datang dari pegawai DJP yang memiliki jabatan di bawah Eselon III.

“Keluhan itu dari staf di bagian pelaksana, yang sekarang tidak mendapatkan manfaat, atau merasa di punish dengan sistem itu,” katanya.

Sri Mulyani Hibahkan Karpet-Sajadah Impor Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar ke Pemkab Bekasi

Ani menegaskan, akan segera mengambil sikap terkait hal tersebut. Tidak hanya untuk memberikan penghargaan bagi pegawai pajak, namun juga menghukum para pelaksana yang merusak nama baik institusi birokrat.

“Saya terus terang tidak pernah segan. Dulu masalah Gayus, unit sampai direkturnya saya copot. Saya tidak akan melakukan hal yang semena-mena,” tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Ilustrasi transaksi perbankan.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan data terkait jumlah saldo Pemda Nasional per Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024