Mengapa Izin Usaha Freeport Masih ‘Getol’ Diperpanjang

CEO Freeport McMoran Richard Adkerson (Kiri), Sri Mulyani (Tengah), dan Ignasius Jonan (Kanan).
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA – Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum menemukan jalan terang. Meski begitu, kini tambang yang telah beroperasi setengah abad di Papua itu telah mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pemerintah Bakal Tambah Saham Freeport Jadi 61 Persen, Bahlil Buka-bukaan Pertimbangannya

Dengan itu, maka batas waktu IUPK Freeport yang sedianya habis pada 10 Januari 2018, akan bertambah hingga Juni 2018.

"Ini adalah bagian dari proses kita untuk memfinalkan keempat komponen dari negosiasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2018.

MIND ID Cetak Pertumbuhan Positif di 2023, Simak Rinciannya

Sri tak menampik jika perpanjangan IUPK ini merupakan perpanjangan berikutnya dari pertengahan tahun 2017. Namun demikian, Sri berpendapat, memang ada sejumlah alasan pemerintah untuk memperpanjang kembali.

"Pertama, mengenai divestasinya, masih ada beberapa stages yang perlu kita settle pada awal tahun ini. Kemudian juga smelter, mengenai schedule-nya dari pembangunan smelter dan juga mengenai kepastian dari perpajakan dan investment yang kita juga perlu lock," ujarnya.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Atas dasar itulah pemerintah dan Freeport sepakat untuk memperpanjang proses negosiasi dengan tetap mempertahankan status izin usaha Freeport di Indonesia yang saat ini masih 'setengah-setengah' antara IUPK dan Kontrak Karya.

"Jadi karena kita juga semuanya masih dalan proses, tapi relatively semuanya sudah hampir selesai, maka untuk  bisa menimbulkan kepastian, kita memberikan saja, extension dari IUPK nya sampai dengan Juni 2018," katanya.

"Kita berharap sebelum (negosiasi) ini selesai, Permanent IUPK-nya sudah mulai bisa di issue tapi bersama-sama dengan komponen yang lainnya. Yaitu smelter dan mengenai rezim investasi," tambahnya.

Penting diketahui, PT Freeport Indonesia saat ini masih memegang dua status dalam beroperasi di Indonesia, yaitu memegang IUPK tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya (KK). Perpanjangan status IUPK sementara  ini akan memungkinkan Freeport mengajukan rekomendasi ekspor.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), per tanggal 12 Januari 2017, Kontrak Karya dilarang melakukan kegiatan ekspor mineral mentah.

Dengan perpanjangan IUPK sementara itu, Freeport juga akan kembali mengajukan rekomendasi ekspor yang baru. Di mana sebelumnya, Freeport mendapatkan kegiatan ekspor sebanyak 1,1 juta ton konsentrat tembaga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya