Sering Cubiti Majikan, TKW Asal Indonesia Dipenjara 8 Bulan

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dipenjara selama delapan bulan di Singapura. Ini lantaran dia menganiaya majikannya, yang sudah berusia 89 tahun.

Cerita Sherly TKW yang Berhasil Taklukan Pejabat Arab Saudi, Kini Hidup Bergelimang Harta

Yesana Elizabeth Doliab dituduh menusuk mata kiri Madam Mary Tan dengan jarinya dan mencubit majikannya itu selama ia bekerja pada bulan Agustus sampai September 2017.

Namun, majikannya itu tidak dapat mengingat kejadian tersebut karena mengidap penyakit Alzheimer ringan. Hal ini terungkap setelah cucu Madam Tan memperhatikan neneknya itu memiliki bekas merah di mata dan memar di wajah.

Heboh! Cerita TKW Asal Madura Harus Bayar Pajak Ratusan Juta Usai Bawa Emas 3 Kg ke Indonesia

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Derek Ee mengatakan, Yesana bekerja untuk keluarga tersebut selama satu bulan, di sebuah flat di daerah Sengkang, Singapura. Tugas Yesana yaitu mengganti pakaian, memandikan dan memberi makan Madam Tan.

Di hadapan pengadilan, Yesana mengaku telah mencubit majikannya beberapa kali di payudara kanan, pinggul kiri dan pinggul bawah antara 1 Agustus sampai 15 September 2017 lalu.

Top Trending: Banjir Demak dan Selat Muria Hingga Umat Nonis Nyamar Pake Sarung dan Kopiah

"Terdakwa melakukan ini karena korban memanggilnya 'bodoh' dan pada suatu kesempatan mendorong kepala terdakwa dengan jari secara pelan," kata Derek, sebagaimana diberitakan Straits Times, Rabu 7 Maret 2018.

Madam Tan kemudian menarik rambut Yesana, yang kemudian dibalas dengan menusuk mata kiri majikannya itu dengan jari telunjuk kanannya. Saat cucu perempuan Madam Tan pulang, ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setelah melihat mata merah dan muka memar neneknya.

Madam Tan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Khoo Teck Puat keesokan harinya, di mana ditemukan banyak memar di sekujur tubuhnya. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dipenjara selama delapan bulan setelah mengaku bersalah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya