Dua WNI Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

Dua WNI dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia
Sumber :
  • Kemlu RI

VIVA – Dua warga negara Indonesia di Malaysia, berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati dan diserahterimakan kepada keluarga pada Kamis malam, 17 Januari 2019. Mereka adalah Siti Nurhidayah asal Brebes dan Mattari asal Madura.

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Siti Nurhidayah ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 6 November 2013 lalu, saat sedang transit dari Guang Zhoue di Penang, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pendalaman tim perlindungan WNI, diyakini bahwa Siti merupakan korban penipuan. Pada persidangan, pengacara menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti adalah korban. Ia, lalu dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Sementara itu, Mattari ditahan pada 14 Desember 2016, karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja di Selangor.

Pengacara Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Gooi & Azzura meyakinkan hakim bahwa bukti yang disertakan tidak memadai. Apalagi, tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian itu.

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Akhirnya pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Mattari diberikan izin pemulangan oleh Imigrasi Malaysia pada 8 Januari 2019.

Selama melalui proses hukum, KBRI di Malaysia selalu memberikan pendampingan kepada kedua WNI tersebut termasuk memberikan keduanya fasilitas untuk berkomunikasi dengan keluarga masing-masing.

"Hasil pendalaman tim PWNI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Sementara itu, Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu, kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya