Logo BBC

Pembunuhan Kakak Tiri Kim Jong-un: Perempuan Vietnam Divonis 3 tahun

Doan Thi Huong tetap terancam hukuman mati jika terbukti membunuh Kim Jong-nam.-EPA
Doan Thi Huong tetap terancam hukuman mati jika terbukti membunuh Kim Jong-nam.-EPA
Sumber :
  • bbc

Doan Thi Huong, perempuan asal Vietnam yang diduga membunuh Kim Jong-nam – kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un – dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun empat bulan oleh Pengadilan Malaysia.

Dalam persidangan, Huong mengaku bersalah atas dakwaan lebih ringan dalam kasus ini, yaitu serangan yang menyebabkan luka hingga berpotensi memicu kematian.

Sebelumnya, Huong terancam hukuman mati jika terbukti bersalah membunuh Kim Jong-nam.

Setelah vonis penjara ini, pemidanaan Huong akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya sejak Februari 2017.

Dengan merujuk sistem hukum Malaysia, tim kuasa hukum Huong menyebut klien mereka dapat bebas pada Mei mendatang.

Kim Jong-nam dibunuh di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, tahun 2017. Hasil visum menyatakan Kim tewas akibat racun VX.

Vonis terhadap Huong berarti belum ada satu orangpun yang dinyatakan bertanggung jawab atas kematian Kim Jong-nam.


Kuasa hukum menyebut Huong tak dapat tidur setelah Siti Aisyah dibebaskan. - Getty Images

Apa yang terjadi kini?

"Pada pekan pertama Mei, dia akan bebas," kata kuasa hukum Huong, Hisyam Teh Poh Teik, di pengadilan kota Shah Alam.

Kepada BBC, Nguyen Thi Vy, ibu tiri Huong menyebut keluarga mereka sangat bahagia menyambut putusan ini.

"Kami merasa sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan pemerintah, para pengacara, dan masyarakat," ujarnya.

Putusan pengadilan ini muncul setelah terdakwa lain asal Indonesia, Siti Aisyah, secara tak terduga dibebaskan, Maret lalu.

Vonis untuk Huong disebut tak lepas dari campur tangan Kejaksaan Agung Malaysia.

Harapan Huong untuk mendapatkan vonis bebas seperti Siti Aisyah sirna 14 Maret lalu, saat otoritas menolak permintaan pembatalan tuntutan. Perkara atas nama Huong disebut akan terus dilanjutkan.

Saat mendengar vonis penjara tiga tahun empat bulan di kantor pengadilan, Huong terlihat menangis.

"Hanya Tuhan yang tahu bahwa kami tidak melakukan pembunuhan. Saya ingin keluarga saya mendoakan saya," kata Huong kepada pers.


Doan Thi Huong (kiri) dan Siti Aisyah (kanan) mengklaim dijebak oleh agen-agen Korea Utara. - AFP

Baik Huong maupun Siti Aisyah berkeras tidak bersalah. Mereka mengaku ditipu daya untuk melakukan pembunuhan, termasuk mengoleskan cairan ke wajah Kim.

Dua perempuan ini yakin kala itu mereka berada di suatu program komedi televisi.

Koresponden BBC di Asia Tenggara, Jonathan Head, menyebut putusan terhadap Huong adalah cara Malaysia agar tidak kehilangan muka dalam sidang kasus dugaan pembunuhan ini.

Sejumlah kalangan juga memandang vonis itu sebagai keadilan yang tersisa bagi terdakwa dalam kasus ini.

Bagaimanapun, putusan ini juga memberi kesempatan bagi Huong untuk bersaksi, termasuk memaparkan secara rinci bagaimana mereka terlihat dalam kasus ini.

Huong juga berkesempatan menyebut orang-orang yang merekrutnya.