Filantropis Terkenal China, Ibu Asuh 118 Anak Divonis 20 Tahun Penjara

Li Yanxia
Sumber :
  • Weibo

VIVA – Perempuan China berusia 54 tahun yang dikenal sebagai figur filantropis dan telah mengadopsi hingga 118 anak dihukum penjara 20 tahun.

BYD Tak Akan Terjun ke Dunia Sepeda Motor

Dikutip dari laman BBC, Li Yanxia diputuskan bersalah oleh Pengadilan Wu'an di Provinsi Hebei pada Rabu kemarin atas kasus penipuan, penggelapan dokumen dan administrasi, penyalahgunaan dana hingga perilaku yang dianggap menyimpang.

Perempuan yang memiliki panti asuhan ini yang sebelumnya memiliki julukan sebagai "Cinta Ibu" tersebut juga didenda hingga 2,67 juta Yuan. Selain itu pacarnya juga menjadi tersangka.

Honda Vario 125 Versi Gambot Resmi Meluncur, Segini Harganya

Pengadilan menerima bukti bahwa Li Yanxia yang bernama asli Li Lijuan tersebut telah menyalahgunakan panti asuhan yang dia miliki.

"Dia melakukan penipuan dan bekerja sama dengan geng kriminal untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya," dirilis oleh Pengadilan Wu'an sebagaimana dikutip media Weibo.

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Sementara kekasihnya yang bernama Xu Qu juga sudah dijatuhi hukuman atas perilaku menyimpang, penipuan dan melakukan kekerasan. Dia divonis 12,5 tahun di penjara dan denda 1,2 juta Yuan.

Li pertama kali mendapat sorotan pada tahun 2006 setelah media massa meliput dirinya yang mengadopsi awalnya belasan anak dari kota kelahirannya Wu'an di Provinsi Hebei. Dia mengatakan dia pernah menikah namun kemudian bercerai setelah suaminya menjual anak lelaki mereka ke sindikat penjualan orang dengan harga 7000 Yuan.

Disampaikan Li, upayanya mengadopsi banyak anak adalah sebagai salah satu cara untuk menemukan kembali anaknya yang dijual. Paling tidak, sebagaimana dia mengatakan bahwa dia bisa menolong anak-anak lainnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya