Kondisi Kesehatan Presiden yang Ditakuti Gembong Narkoba Memburuk

Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Presiden Filipina yang ditakuti gembong narkoba, Rodrigo Duterte, dikabarkan memburuk. Ia merasa tingkat kesehatannya lambat laun semakin menurun akibat jatuh dari sepeda motor di Istana Malacanang bulan lalu yang menyebabkan sakit di bagian tulang belakang.

Terpopuler: Pastor Muda Lulus Seleksi Perwira Polri, Wasiat Penting Habib Hasan sebelum Wafat

Kecelakaan motor tunggal itu terjadi hanya 10 hari setelah Duterte mengungkapkan pada awal Oktober kemarin bahwa dirinya menderita myasthenia gravis, penyakit autoimun yang menyebabkan kelemahan otot dan dapat menyebabkan kelopak mata turun serta penglihatan kabur.

Alhasil, dirinya menghilang di hadapan masyarakat Filipina selama dua pekan, di mana sebagian besar masa cutinya dihabiskan di rumahnya di kota Davao, Mindanao, Filipina Selatan.

Brigjen Mukti Blak-blakan Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Jaringan Baru, Dipimpin Cewek

Keluhan sakit pada tulang punggungnya muncul ketika Presiden pembantai gembong narkoba tersebut berada di Tokyo, Jepang ketika menghadiri penobatan Kaisar Naruhito pada 22 Oktober 2019. Duterte akhirnya mempersingkat kunjungan resminya dan kembali Manila, Filipina.

"Kalau Anda bertanya, 'Apakah kondisi saya prima?' Tentu tidak. Seluruh penyakit yang saya alami akibat usia. Kesehatan saya perlahan-lahan diambil oleh kehidupan," kata Duterte, seperti dikutip dari Aljazeera, Senin, 18 November 2019.

Tok! Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati

Presiden berusia 74 tahun tersebut juga tidak muncul ke hadapan masyarakat sejak menghadiri pertemuan pemimpin negara anggota ASEAN di Bangkok, Thailand sejak 4 November lalu.

Duterte menyatakan kalau dirinya kerap mengalami migren dan mengidap penyakit Buerger, yakni pembengkakan pembuluh darah yang diduga disebabkan akibat kebiasaan merokok.

Ia kabarnya menyerahkan tugas sebagai pemimpin operasi pemberantasan gembong narkoba kepada Wakil Presiden Leni Robredo.

Undang-Undang Dasar Filipina menyebutkan Presiden harus menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden apabila tidak mampu menjalankan tugas akibat kondisi kesehatan, mundur, atau meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya