Fatwa Ulama Saudi Larang Pasien Corona Salat Jumat

Suasana di Kabah, Masjidil Haram, Arab Saudi.
Sumber :
  • Haramain

VIVA – Dewan Ulama Senior atau yang disebut dengan Hai'ah Kibar Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19. Fatwa itu antara lain tidak memperbolehkan pasien yang positif Corona melakukan salat Jumat. 

Taiwan Siap Berbagi Pengalaman Pelayanan Medis dengan Indonesia

Fatwa tersebut disampaikan sebagai hasil Sidang Luar Biasa ke-24 Hai'ah Kibar Ulama di Riyadh, pada Kamis kemarin, 12 Maret 2020.

Ada tiga fatwa yang dikeluarkan ulama senior Arab Saudi. Pertama, Diharamkan kepada penderita penyakit virus Corona untuk menghadiri salat Jumat dan salat berjamaah di masjid. 

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Kedua, wajib mengikuti instruksi yang dikeluarkan pihak berwenang yang telah memutuskan mengisolasi penderita penyakit menular termasuk penyakit COVID-19 oleh virus SARS Cov-2 itu.

Ketiga, yang khawatir akan kondisi dirinya bisa membahayakan dan menyakiti orang lain makadiperbolehkan tidak melaksanakan salat Jumat dan berjamaah.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Penderita virus Corona COVID-19 boleh meninggalkan salat Jumat dan berjamaah di masjid dengan menggantinya dengan salat Zuhur empat rakaat di rumahnya atau di tempat pasien diisolasi.

Ulama Saudi juga mengingatkan agar warga patuh pada perintah pihak yang berwenang untuk mencegah penularan virus Corona. “Semua diwasiatkan agar bertakwa kepada Allah, dan mengembalikan semua urusan ini kepada-Nya dengan ketaatan, semoga Allah segera mengangkat wabah ini," diterakan dalam fatwa ulama senior Arab Saudi sebagaimana dikutip dari VIVAnews, Jumat 13 Maret 2020.

Virus Corona bisa dicegah. Bagaimana caranya? Lihat tipsnya dalam video di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya