Pria Jepang Pembantai Massal 17 Penyandang Cacat Dihukum Gantung
Selasa, 17 Maret 2020 - 16:32 WIB
Sumber :
- bbc
Pengadilan Yokohama pada hari Senin (16/03) memutuskan hukuman mati dengan cara digantung.
Sebelumnya Uematsu telah mengatakan dirinya tidak berencana untuk mengajukan banding atas bentuk hukuman apapun.
`Pengguna ganja`
Pada pengadilan permulaan tahun ini, bekas pegawai panti perawatan Sagamihara itu tidak menyangkal dirinya telah menikam para korbannya.
Tetapi tim pembela menyatakan kliennya tidak bersalah, dengan menggunakan alasan keadaan kejiwaannya. Mereka mengatakan Uematsu dalam keadaan terbius narkoba saat itu.
"Dia pengguna ganja dan penderita sakit jiwa," kata pengacaranya.