Corona Masih Ancaman, Pakistan Cabut Larangan Salat Berjamaah Masjid

Ilustrasi salat berjamaah di Pakistan.
Sumber :
  • The News

VIVA – Pemerintah Pakistan telah mencabut larangan salat berjamaah di masjid meski wabah virus corona belum juga mereda di negara tersebut. Namun pemerintah Pakistan tetap memberlakukan berbagai tindakan untuk mencegah penyebaran Corona COVID-19 di wilayah itu.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Melansir Times of India, Senin 20 April 2020, masjid-masjid di Pakistan sudah diberikan izin untuk menggelar salat berjamaah. Akan tetapi, masjid-masjid itu tetap melakukan tindakan pencegahan dengan mewajibkan para jamaah untuk menggunakan masker selama menjalani salah berjamaah di masjid.

Selain itu, para jamaah pun diminta untuk menjaga jarak sekitar 2 meter atau tidak saling merapatkan barisan seperti salat berjamaah yang biasa dilakukan. Pengurus masjid juga bakal diminta untuk menyemprotkan cairan disinfektan secara rutin.

Viral, Detik-detik Imam Masjid Agung Takalar Meninggal Dunia saat Salat Subuh

Sebelumnya, pemerintah Pakistan memberlakukan pembatasan salat berjamaah di masjid yang hanya memperbolehkan tiga hingga lima orang di masjid. Kebijakan itu dilakukan pemerintah Pakistan sejak negara itu memberlakukan lockdown.

Akan tetapi, setelah pertemuan antara Presiden Pakistan, Arif Alvi dengan para pemuka agama, diputuskan agar masjid-masjid kembali diizinkan untuk menggelar salat berjamaah. Terlebih, keputusan ini diambil karena umat muslim di Pakistan akan menjalani ibadah puasa Ramadan, di mana jumlah jamaah biasanya bakal meningkat.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Pemerintah Pakistan sendiri sedang berada di bawah tekanan ketika memutuskan untuk mencabut larangan salat berjamaah. Sebab, sebelumnya terjadi bentrokan antara jamaah masjid dan polisi di Karachi, kota terbesar di negara itu.

Para ulama pun mengancam akan melanggar batasan tersebut. Mereka mengatakan, bahwa salat merupakan hal penting bagi umat Islam dan harus diizinkan selama langkah-langkah keselamatan dipatuhi.

Di Pakistan, tercatat ada sekitar 7.638 kasus virus Corona dan 143 pasien meninggal dunia. Pakar kesehatan pun mengingatkan bahwa pencabutan larangan salat berjamaah di masjid dapat menimbulkan ancaman besar bagi perawatan kesehatan yang sangat terbatas di negara berpenduduk lebih dari 200 juta orang itu.

Baca juga: Muslim India Dituduh Pembawa COVID-19, Muncul Fitnah Corona Jihad

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya