5 Negara Islam yang Terapkan Hukuman Mati Penista Nabi Muhammad
Rabu, 4 November 2020 - 07:43 WIB
Sumber :
- republika
Klausul penghinaan Rasulullah dijelaskan dalam artikel 262 dan 264 perundang-undangan Islam di negara tersebut. Artikel yang pertama mengarahkan pada hukuman mati. Sedangkan yang kedua dicambuk 74 kali jika penghinaan dilakukan tidak disengaja dan dalam keadaan emosi. Terlepas dari artikel tersebut, hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.