Logo DW

Israel Kecam Keputusan Pengadilan Eropa Soal Penyembelihan Hewan

picture-alliance/dpa
picture-alliance/dpa
Sumber :
  • dw

Hari Kamis (17/12), Pengadilan Eropa (ECJ) mendukung peraturan di wilayah Flemish (Flandria) di Belgia, yang melarang penyembelihan hewan ternak yang belum dibius. Alasannya bertentangan dengan hak hewan. Demikian dikutip dari kantor berita AFP.

"Pengadilan menyimpulkan bahwa langkah-langkah yang terkandung dalam keputusan itu memungkinkan keseimbangan yang adil untuk dicapai antara pentingnya kesejahteraan hewan dan kebebasan beragama umat Yahudi dan muslim dalam mempraktikan agama mereka," demikian bunyi putusan itu.

Dalam keputusannya, ECJ mengonfirmasi bahwa undang-undang Uni Eropa mengizinkan penyembelihan tanpa pemingsanan sebelumnya sebagai pengecualian, misalnya untuk ritual agama.

Namun, negara anggota Uni Eropa sendiri juga dapat menerbitkan undang-undang yang mewajibkan untuk melumpuhkan hewan sebelumnya, demikian putusan pengadilan dikutip dari kantor berita DPA. Ketentuan di Flemish tidak melanggar kebebasan beragama, karena tidak melarang ritual penyembelihan itu sendiri.

Untuk mengurangi penderitaan hewan, wilayah Flandria di Belgia mengeluarkan keputusan pada tahun 2017 yang memerintahkan agar semua hewan dibuat tidak sadarkan diri dulu sebelum disembelih.

Israel mengecam

Keputusan Pengadilan Eropa dipandang beberapa kalangan bertentangan dengan tradisi halal muslim dan Yahudi, demikian dikutip dari kantor berita AFP.