Kapal Pencari Ikan Hilang di Perairan Spanyol

Keluarga Korban Minta Bantuan Pemerintah RI

VIVAnews – Keluarga korban kapal ikan, Rossa Mar, yang karam di perairan Burelat, Galicia, Spanyol, berharap Pemerintah Indonesia membantu menemukan keluarganya yang hilang. Permintaan ini disampaikan saat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia memberitahu musibah itu kepada mereka.

“Keluarga di Brebes, Jawa Tengah, berharap selalu ada kabar mengenai keempat  keluarganya yang belum ketemu,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Departemen Luar Negeri, Teguh Wardoyo, kepada VIVAnews.

Keempat anak buah kapal asal Indonesia yang belum ketemu bernama Sahrul, M. Rubin, Holidin, dan Caswari. Mereka hilang bersama lima warga asing lainnya. Sedangkan korban selamat bernama Casman.  Dia selamat bersama tiga warga negara asing lainnya.

Departemen Luar Negeri akan memantau perkembangan pencarian korban hingga mereka ditemukan semua. Setiap informasi baru akan dilaporkan kepada keluarga korban. Sebab, mereka hanya dapat mengetahui kabar anggota keluarganya yang hilang melalui departemen ini.

“Kami minta keluarga sabar dan memohon mereka tetap berhubungan dengan kami. Hal ini untuk menghindari pihak yang memanfaatkan situasi,” kata Teguh.

Teguh mengatakan seluruh biaya pengurusan korban ditanggung agen tenaga kerja yang merekrut mereka. “Mereka perusahaan sudah kooperatif.” Agen itu antara lain membuka cabang di Pelabuhan Tanjung Priuk.

Perwakilan pemerintah Indonesia di Spanyol berjanji mengupayakan perlindungan hukum dan hak-hak para korban.

Musibah yang menimpa kapal pencari ikan nahas itu terjadi Jumat 5 Desember 2008 pukul 08.00 waktu setempat. Departemen Luar Negeri terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Spanyol. Saat ini, proses pencarian masih dilakukan.

Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran
Presiden terpilih Prabowo Subianto di acara PBNU

Prabowo Pastikan Tak Ada Waktu Terbuang Sia-sia selama Masa Transisi Pemerintahan

Prabowo Subianto mengatakan menggunakan rentang waktu mulai dari sejak penetapan oleh KPU hingga sebelum serah terima jabatan pada 20 Oktober 2024 untuk menyiapkan diri.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024