China Diduga Paksa Muslim Uighur Konsumsi Babi dan Miras

Aksi solidaritas untuk Muslim Uighur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Basri Marzuki

VIVA - Kepemimpinan Pemerintah Turkistan Timur di Pengasingan yang berada di Washintong DC Amerika Serikat, mengungkapkan fakta terbaru pelanggaran hak asasi manusia yang kembali terjadi dan menimpa jutaan muslim Uighur di Xinjiang, China, selama bulan suci Ramadhan.

Indonesian Economy Grows 5,11 Percent in Q1 2024

Aksi Kemanusian untuk Muslim Uighur

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ramadhan Dilarang

Viral Kisah Cinta Tragis Gamer Fat Cat hingga Berujung Bunuh Diri

Perdana Menteri Pemerintah Turkistan Timur di Pengasingan, Salih Hudayar, mengatakan pejabat Partai Komunis “mempermalukan” muslim di wilayah Xinjiang China dengan memaksa mereka makan daging babi atau minum minuman yang mengandung alkohol selama Bulan Ramadhan.

“Ramadhan pada dasarnya telah dilarang untuk mayoritas muslim di Turkistan Timur,” kata Hudayar dikutip dari situs breitbart.com, Selasa, 12 April 2022.

Penusukan Brutal di Rumah Sakit China: 2 Tewas, 21 Luka-luka

“Faktanya, sejak peluncuran resmi kampanye genosida dan penahanan massal pada tahun 2014, orang Uighur dan muslim Turki lainnya belum dapat mengambil bagian dalam Ramadhan,” lanjut Hudayar.

Baca juga: AS Berikan Sanksi Baru pada China karena Penindasan Etnis Minoritas

Masyarakat Dunia Diminta Hentikan Pelanggaran HAM

Menanggapi hal tersebut, Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) meminta masyarakat dunia khususnya Indonesia untuk mendesak China agar segera menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM khususnya pada kegiatan keagamaan di Xinjiang, China.

Aksi Kemanusian untuk Muslim Uighur, Uyghur (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Peneliti senior CENTRIS, AB Solissa, menyebut cara-cara atau bentuk perlakuan apapun yang menyebabkan terganggu bahkan terhentinya kegiatan keagamaan seseorang adalah pelanggaran hukum dan HAM.

“Di Indonesia sendiri, segala tindakan-tindakan yang bermaksud menghalangi kegiatan beribadah merupakan pelanggaran konstitusi, hukum, dan peraturan perundang-undangan, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan hak asasi manusia,” kata AB Solissa kepada wartawan.

“Kami rasa seluruh negara kecuali China memiliki pemahaman yang sama dengan Indonesia,” lanjutnya.

Rumah Etnis Uighur di Dunia

Turkistan Timur adalah rumah bagi sebagian besar populasi etnis Uighur di dunia, serta persentase yang signifikan dari kelompok mayoritas muslim lainnya seperti orang Kazakh dan Kirgistan. Namun China telah mengendalikan Turkistan Timur secara resmi sebagai “Daerah Otonomi Xinjiang Uighur,” setelah Perang Dunia II.

Tanda Ekstrimisme

Partai Komunis yang berkuasa di Tiongkok, disinyalir telah menganggap puasa selama bulan suci Ramadhan sebagai “tanda ekstremisme”. Pandangan keliru dan dibuat-buat ini, telah menjadi kebijakan China selama bertahun-tahun yang ditetapkan ke warga negara khususnya etnis muslim Uighur.

Aksi kemanusian untuk muslim Uighur. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tercatat awal tahun 2012, pemerintah China mulai melarang pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah (termasuk mereka yang telah pensiun) untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya.

Dalam beberapa tahun terakhir banyak orang Uighur yang telah dikirim ke kamp konsentrasi, hanya karena mereka sebelumnya terlibat dalam apa yang disebut 'kegiatan keagamaan ilegal' seperti shalat dan puasa selama Ramadhan.

Di beberapa daerah yang lebih konservatif seperti selatan Turkistan Timur, pemerintah China bahkan telah memaksa orang Uighur untuk minum alkohol dan mengonsumsi daging babi untuk tidak hanya mencegah mereka berpuasa tetapi juga untuk mempermalukan mereka selama bulan suci Ramadhan.

“Informasi yang kami terima, anak-anak disebut tidak diperbolehkan puasa, di sekolah mereka dipaksa makan dan minum. Di jalanan, pejabat pemerintah China dan aparat keamanan bisa memaksa warga Uighur untuk makan atau minum untuk membuktikan bahwa mereka tidak berpuasa,” kata Solissa.

Di sisin lain, bukti luas yang didokumentasikan oleh pejabat Amerika, kelompok hak asasi manusia, dan pendukung Uighur, menunjukkan bahwa Tiongkok saat ini diduga terlibat dalam genosida terhadap muslim Uighur dan etnis minoritas lainnya, yang bukan anggota kelompok etnis Han yang mendominasi Tiongkok timur.

Kamp Konsentrasi yang Luas

Partai Komunis di bawah Xi Jinping telah membentuk sistem kamp konsentrasi yang luas, yang pada puncaknya diyakini telah menampung 3 juta orang di Turkistan Timur.

Saksi mata dan kelompok penelitian, mengutip iklan pemerintah sendiri, menuduh partai memperbudak tahanan Uighur dan menjualnya ke produsen sebagai tenaga kerja murah yang produktif.

Kamp pendidikan vokasi bagi Uighur di Xinjiang, China

Photo :
  • Video BBC

Bukti lain telah mengungkapkan sterilisasi paksa massal dan aborsi untuk menekan populasi Uighur dan penghapusan hampir total budaya Uighur, termasuk praktik Islam.

Batasi Aktivitas Muslim Uighur di Bulan Ramadhan

Praktik memaksa muslim untuk makan babi telah didokumentasikan dengan baik di kamp konsentrasi Turkistan Timur. Di luar kamp, ????ada bukti tekanan pada muslim yang bekerja untuk pemerintah untuk makan di kantin kantor pada siang hari untuk memastikan ketidakpatuhan terhadap aturan Ramadhan.

Pihak berwenang China di Xinjiang, diketahui mulai membatasi aktivitas dan jumlah muslim Uighur dalam menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 2022.

Dilansir dari RFA (Radio Free Asia), pembatasan ini telah menuai kritik keras dari kelompok-kelompok hak asasi internasional dan masyarakat dunia, yang melihat tindakan otoritas Tiongkok sebagai upaya terbaru untuk mengurangi budaya muslim Uighur di wilayah tersebut.

“Kami tekankan dalam konteks hak asasi manusia, jaminan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat di dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. China nggak boleh larang orang beribadah,” kata Solissa.

“Jika laporan RFA itu benar, China artinya telah melanggar Pasal 18 yang mengatur hak atas kebebasan beragama yakni hak untuk pindah agama dan hak memanifestasikan agama di dalam hal pengajaran, praktik, beribadah dan melaksanakan ibadah,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya