Majelis Umum PBB Nyatakan Pencaplokan Wilayah Ukraina oleh Rusia Ilegal

ilustrasi Majelis Umum PBB telah mengecualikan Rusia
Sumber :

VIVA Dunia – Majelis Umum PBB pada Rabu (12/10) mengadopsi sebuah resolusi yang mengkritik Rusia lantaran telah mencaplok empat wilayah Ukraina pada September lalu dan menetapkan bahwa referendum yang bertujuan untuk membenarkan ekspansi wilayah itu sebagai "ilegal".

Jadi Mitra Filantropi Islam, UNHCR Salurkan Bantuan ke 1,7 Juta Penerima Manfaat Zakat pada 2023

Majelis badan dunia itu juga mendesak Moskow agar mencabut deklarasi pencaplokan Luhansk, Donetsk, Kherson dan Zaporizhzhia sebagai bagian dari invasi terhadap negara tetangga mereka, yang berlangsung sejak Februari.

Majelis yang beranggotakan 193 negara itu mengesahkan resolusi tersebut dengan dukungan 143 suara. Lima negara anggota, termasuk Rusia dan Belarusia, menyatakan tidak setuju. Sementara China, India dan 33 negara lainnya abstain.

Kento Momota Tak Mau Jauh-jauh dari Bulutangkis Usai Pensiun

Majelis "mengecam" referendum dan pencaplokan wilayah Ukraina dan kedua peristiwa itu "tidak mengantongi validitas yang berdasarkan pada hukum internasional dan tidak menjadi dasar apa pun untuk perubahan status wilayah-wilayah Ukraina ini," bunyi resolusi tersebut.

Langkah itu "bertentangan dengan" prinsip-prinsip Piagam PBB, katanya.

Video Jet Tempur Ukraina Dikejar Rudal Nuklir Rusia, Bak Film Top Gun

"Sebuah negara tidak bisa merampas wilayah lain secara paksa," kata Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield. "Jika Anda adalah negara anggota PBB, perbatasan Anda adalah milik Anda dan dilindungi hukum internasional," ucapnya.

Sementara itu Duta Besar Rusia Vasily Nebenzya membela pencaplokan tersebut. Ia berpendapat bahwa hasil referendum membuktikan penduduk di wilayah itu "tidak ingin kembali ke Ukraina" dan jajak pendapat yang digelar "sudah sesuai dengan norma dan prinsip hukum internasional." (Ant/Antara)

Perempuan di Rusia berhijab

Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab untuk Paspor

Saat ini perlu dicatat bahwa, kini perempuan yang ada di Rusia sudah diperbolehkan untuk menggunakan foto hijab, untuk dokumen resmi seperti paspor, SIM, dan izin kerja.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024