Pegang Payudara Wanita Lebanon saat Umrah, Pria Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp 200 Juta

- U-Report
VIVA Dunia – Muhammad Said (26), jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga melakukan pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal atau sekitar Rp 200 juta.Â
Vonis yang dijatuh pengadilan Arab Saudi itu dikonfirmasi perwakilan RI di Arab Saudi melalui KJRI Jeddah. Otoritas Arab Saudi sudah menjatuhi putusan yang dibacakan 2 Januari 2023 lalu dan WNI tersebut saat ini berada di penjara.
"Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu real serta hukuman pemeberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," kataÂ
Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad dalam keterangannya yang dikutip Minggu, 22 Januari 2023.Â
Ajad menjelaskan, kasus dugaan pelecehan itu dilakukan Said saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. Saat itu, Said diduga melecehkan dengan cara menempelkan badan dan tangannya ke payudara jemaah perempuan asal Lebanon itu.
"Jadi Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh  dua orang," ungkap Ajad
Ajad menyebut bahwa keterangan itu sempat dibantah Said saat di persidangan. Namun, hakim tidak mempertimbangkannya karena ada pengakuan saat penyelidikan. Ditambah ada dua personel pengamanan di Masjidil Haram yang melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.