Jalan Mulus Trump Nyapres Lagi di Kala Tersangkut Skandal Pelecehan Seksual

VIVA Militer: Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump
Sumber :
  • nbcnews.com

VIVA Dunia – Pengadilan Federal Manhattan, New York, menyatakan eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap penulis bernama Jean Carroll, pada musim semi 1996 silam.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Hakim memerintahkan Trump membayar kompensasi kepada Carroll sebesar US$5 juta atau setara dengan Rp73,6 miliar atas pelecehan dan pencemaran nama baik.

Donald Trump dan Rihanna

Photo :
Prabowo Mau Buat Presidential Club, Ganjar: Bagus-bagus Aja

Meski Trump dinyatakan bersalah, presiden AS periode 2017-2021 itu tetap bisa melanjutkan pencalonan dirinya sebagai presiden pada pemilu AS 2024. Trump bakal kembali bersaing dengan Presiden Joe Biden memperebutkan kursi pemerintahan.

Lalu, kenapa Trump masih dapat mencalon diri sebagai Presiden Amerika Serikat meski dirinya dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual:

Seratus Kementerian Pun Tak Masalah jika untuk Akselerasi Kinerja, Menurut Pakar Politik

Dilansir NY Times, Kamis, 11 Mei 2023, putusan pengadilan dalam kasus Carroll pada hakikatnya memang tidak memiliki efek hukum pada pencalonan Trump di pemilu 2024 mendatang.

Alasannya, karena kasus ini termasuk dalam kasus perdata bukan pidana. Seseorang yang diputus bersalah dalam kasus perdata hanya akan mendapat sanksi berupa kewajiban melaksanakan sesuatu yang diperintahkan hakim atau hilangnya suatu keadaan hukum (misalnya pernikahan yang berujung perceraian).

Pada kasus Trump, ia hanya diminta hakim membayar kompensasi kepada Carroll atas tindakan pelecehan tersebut.

Selain masalah perdata, dalam Konstitusi AS juga tak ada larangan bagi kandidat dengan catatan kriminal untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Mantan Presiden AS Donald Trump mau nyapres lagi di 2024.

Photo :
  • NME

AS hanya melayangkan tiga syarat untuk menjadi orang nomor satu di negara, yakni berusia minimal 35 tahun, tinggal di AS setidaknya 14 tahun, dan lahir di AS atau setidaknya punya salah satu orang tua berkewarganegaraan AS.

"Sebenarnya tidak banyak persyaratan konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai presiden," kata profesor di Sekolah Hukum New York, Anna G. Cominsky, seperti dikutip Washington Post.

"Tidak ada larangan eksplisit dalam konstitusi sehubungan dengan adanya dakwaan yang tertunda atau bahkan dihukum."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya