Laporan Amnesty International: 883 Orang Telah Dihukum Mati pada 2022

Putusan hukuman mati.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Dunia – Banyak negara telah menghapuskan dakwaan hukuman mati untuk para terdakwa. Namun, tak sedikit pula negara yang masih memegang teguh hukuman tersebut. 

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Setidaknya, 883 orang telah dieksekusi mati di seluruh dunia pada tahun 2022, kata Amnesty International, yang mana itu adalah jumlah tertinggi yang tercatat dalam lima tahun terakhir. 

Banyak eksekusi terjadi di Iran dan Arab Saudi, termasuk tahanan politik.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • vstory

Iran adalah salah satu pengguna hukuman mati paling berlebihan di dunia. Itu tercermin dalam laporan terbaru dari organisasi hak asasi manusia Amnesty International, yang mencakup hukuman mati dan eksekusi pada tahun 2022. Di Iran, setidaknya 576 orang terbunuh dalam eksekusi yang disetujui negara tahun lalu, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2021.

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

"Rezim Iran mengkhawatirkan kekuatannya," ujar analisis Renata Alt, seorang politikus Jerman dari Partai Demokrat Bebas (FDP) neoliberal yang mengepalai Komite Hak Asasi Manusia dan Bantuan Kemanusiaan parlemen Jerman. “Itulah mengapa penting bagi kami untuk menggunakan sponsor politik ini untuk membangkitkan kesadaran banyak tahanan," lanjutnya. 

"Jika tidak, kemungkinan lebih banyak orang akan dieksekusi,” lanjut Alt dalam laporan tertulis kepada DW. Banyak anggota parlemen di Jerman dan luar negeri telah mengambil sponsor politik serupa dari tahanan di Iran dan negara lain.

VIVA Militer: Hukuman mati di Iran

Photo :
  • 9news.com.au

Di sisi lain Teluk Persia, jumlah korban tewas juga meroket. Di Arab Saudi, 196 orang tewas akibat eksekusi pada 2021. "Percaya atau tidak, Arab Saudi mengeksekusi 81 orang dalam satu hari," kata Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesti Internasional, saat presentasi laporan tersebut. 

Itu berarti gabungan Iran dan Arab Saudi menyumbang lebih dari 80% eksekusi terdaftar di seluruh dunia. 

Secara total, setidaknya 883 orang dipenggal, digantung, ditembak, atau diracuni dalam eksekusi yang disetujui pemerintah pada tahun 2022 di 20 negara. Itu jumlah eksekusi tertinggi dalam lima tahun, dan peningkatan drastis dibandingkan tahun 2021: lebih dari 300 kasus, atau lebih dari 50%.

Statistik ini tidak termasuk perkiraan ribuan eksekusi yang dilakukan di China, yang menjaga penerapan hukuman mati sebagai rahasia negara. Hal yang sama berlaku untuk Vietnam. 

Korea Utara, yang diduga juga menerapkan hukuman mati secara berlebihan, juga tidak termasuk dalam angka tersebut. Hukuman mati juga digunakan di negara-negara yang digambarkan Jerman sebagai mitranya, seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura. 

Menurut laporan Amnesty International, lebih dari sepertiga dari semua yang dieksekusi diidentifikasi sebagai hukuman untuk perdagangan narkoba. "Fakta bahwa beberapa negara memasukkan dan menggunakan hukuman mati sebagai bagian dari hukum pidana mereka melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan hukum internasional," kata Alt.

Sebab, undang-undang ini secara tegas melarang hukuman mati bagi tindak pidana yang tidak memenuhi ambang batas sebagai "kejahatan berat", misalnya pembunuhan berencana. 

Namun, baru-baru ini enam negara mencabut hukuman mati pada tahun 2022, baik seluruhnya atau sebagian. Hukuman mati berubah terutama di negara-negara Afrika. 

Putusan hukuman mati.

Photo :
  • U-Report

Sierra Leone dan Republik Afrika Tengah sepenuhnya menghapus hukuman mati. Guinea Khatulistiwa dan Zambia juga telah menghapusnya semaksimal mungkin, tanpa menghilangkannya sepenuhnya, dan Liberia serta Ghana sedang dalam proses untuk menghapuskan hukuman mati.

Tetangga Indonesia, Malaysia juga baru saja mengajukan undang-undang penghapusan hukuman mati. Majelis Rendah Parlemen Malaysia pada Maret sepakat menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib (mandatory capital punishment) bagi 11 kejahatan serius, seperti pembunuhan, narkotika hingga terorisme.

Hingga akhir tahun 2022, sebanyak 112 negara telah menghapus hukuman mati. Pada bulan Desember, hampir dua pertiga negara anggota PBB, 125 negara, memilih moratorium penggunaannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya