Hati-hati, Ibadah Haji Tanpa Izin yang Sah Akan Dijatuhkan Hukuman Berat oleh Arab Saudi
- Humas Kemenag
Riyadh – Pemerintah Arab Saudi menegaskan kembali peringatannya terhadap jemaah haji yang melanggar aturan. Dalam keterangannya, pemerintah akan memberikan hukuman berat pada individu yang melakukan haji tanpa izin yang sah.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik menyatakan bahwa jemaah haji tanpa izin yang sah akan menghadapi hukuman penjara, denda, dan larangan masuk selama sepuluh tahun jika terbukti bersalah.
“Setiap penduduk setempat yang tertangkap mengangkut jemaah haji tanpa izin juga akan menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga SAR 50.000 (Rp 198 juta) untuk setiap pelanggaran,” kata direktorat tersebut dalam pernyataannya, dikutip dari The Sundaily, Selasa, 14 Juni 2023.
Menurut pernyataan itu, pelanggar asing akan dideportasi ke negara masing-masing setelah menjalani hukuman dan membayar denda. Selain itu, mereka akan dilarang memasuki Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Hukuman ketat juga sebelumnya telah diterapkan oleh Arab Saudi untuk operasi haji yang tidak sah sejak 2013.
Hukuman untuk pelanggar asing termasuk deportasi langsung, dan masuk daftar hitam memasuki Arab Saudi untuk jangka waktu sepuluh tahun.
Meskipun Arab Saudi mengizinkan pemegang semua jenis visa untuk melakukan umrah sepanjang tahun, visa ini hanya berlaku di luar musim haji.