Hati-hati, Ibadah Haji Tanpa Izin yang Sah Akan Dijatuhkan Hukuman Berat oleh Arab Saudi

Demi Kenyamanan Jemaah Haji, Maskapai Diminta Kooperatif, Informatif dan Solutif
Sumber :
  • Humas Kemenag

Riyadh – Pemerintah Arab Saudi menegaskan kembali peringatannya terhadap jemaah haji yang melanggar aturan. Dalam keterangannya, pemerintah akan memberikan hukuman berat pada individu yang melakukan haji tanpa izin yang sah. 

Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Bertolak ke Arab Saudi

Direktorat Jenderal Keamanan Publik menyatakan bahwa jemaah haji tanpa izin yang sah akan menghadapi hukuman penjara, denda, dan larangan masuk selama sepuluh tahun jika terbukti bersalah. 

“Setiap penduduk setempat yang tertangkap mengangkut jemaah haji tanpa izin juga akan menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga SAR 50.000 (Rp 198 juta) untuk setiap pelanggaran,” kata direktorat tersebut dalam pernyataannya, dikutip dari The Sundaily, Selasa, 14 Juni 2023. 

5 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jika Anda Akan Beribadah di Tanah Suci

Jemaah Haji di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah

Photo :
  • MCH 2023

Menurut pernyataan itu, pelanggar asing akan dideportasi ke negara masing-masing setelah menjalani hukuman dan membayar denda. Selain itu, mereka akan dilarang memasuki Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu. 

Viral Atap Masjid Universitas Raja Fahd di Arab Saudi Roboh Gegara Hujan Deras

Hukuman ketat juga sebelumnya telah diterapkan oleh Arab Saudi untuk operasi haji yang tidak sah sejak 2013. 

Hukuman untuk pelanggar asing termasuk deportasi langsung, dan masuk daftar hitam memasuki Arab Saudi untuk jangka waktu sepuluh tahun. 

Meskipun Arab Saudi mengizinkan pemegang semua jenis visa untuk melakukan umrah sepanjang tahun, visa ini hanya berlaku di luar musim haji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya