5 Negara yang Berlakukan Hukum Mati Bagi LGBT, Ada Tetangga Indonesia

Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Semakin banyak kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang muncul, menjadi topik yang kontroversial di beberapa negara.

Isu tersebut semakin menonjol karena semakin banyak individu yang mulai terbuka tentang orientasi seksualnya. Tentu saja, pendapat yang berbeda-beda tentang hal ini tidak bisa dihindari.

Meskipun beberapa negara mendukung hak-hak LGBT, ada juga negara-negara yang menolaknya secara keras, bahkan menerapkan hukuman mati bagi para pelaku.

Bendera LGBTQ di antara bendera Amerika Serikat

Photo :
  • PBS

Daftar Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT. Dikutip dari beberapa sumber, berikut ini adalah daftar negara yang memberlakukan hukuman mati bagi individu LGBT.

Negara pertama yang menerapkan hukuman mati bagi LGBT adalah Arab Saudi. Arab mengklasifikasikan pelanggaran mengenai hubungan sesama jenis ke dalam kategori yang sama dengan terorisme yaitu kejahatan berat.

Hukuman yang berlaku tergantung dari keseriusan para pelaku. Untuk orang yang pertama kali melawan biasanya hanya dijatuhi hukuman cambuk. Tapi jika pelanggaran yang sama diulangi lagi maka pelanggar langsung dieksekusi hukum pancung.

Brunei memberlakukan hukum syariah yang cukup ketat di negaranya. Karenanya, bagi para homoseksual yang tinggal di sana bisa langsung dikenai hukuman yang berat yaitu dirajam hingga meninggal.

Brunei termasuk ke dalam daftar negara yang berani menjatuhkan hukuman mati bagi LGBT karena dikenal tak kenal ampun.

3. Afganistan

Para perempuan Afganistan zaman dahulu sebelum Taliban

Photo :
  • The Washington Post/Independent.co.uk

Di Afganistan, para pelaku homoseksual sangat dikucilkan dan dianggap tidak bermoral. Pasalnya, hubungan sesama jenis di negara ini merupakan suatu yang ilegal.

Sama seperti Brunei, pelaku yang melanggar akan dikenakan hukuman syariah yaitu berupa hukum rajam hingga meninggal. Karena itu, negara ini terkenal cukup mengerikan karena hukum-hukumnya yang ketat.

Negara yang belum menerapkan hukuman mati bagi LGBT berikutnya berasal dari benua Afrika yaitu Somalia. Hubungan seks sesama jenis sangat ilegal dilakukan di Somalia.

Pada tahun 2012 Somalia membuat interpretasi terhadap hukum Syariah. Hukum tersebut mempersyaratkan para pelaku LGBT dikenai hukum cambuk hingga hukum mati.

5. Nigeria

Sumber : medium.com (Nigeria deserve and should be better)

Photo :
  • vstory

Nigeria memiliki sikap yang cukup tegas dalam menerapkan hukuman bagi pelanggar hubungan seks sesama jenis. Negara ini menggolongkan penyuka sesama jenis sebagai suatu kejahatan yang dapat dihukum penjara.

Viral Atap Masjid Universitas Raja Fahd di Arab Saudi Roboh Gegara Hujan Deras

Namun, beberapa wilayah di negara ini sudah menggunakan hukum syariah. Hukum tersebut dapat memidana para pelaku LGBT dengan vonis hukuman mati.

Dengan ketentuan hukum tersebut, nigeria bergabung dengan Arab Saudi, Brunei, Afganistan, dan Somalia yang menerapkan hukuman mati bagi LGBT.

Arab Saudi Dilanda Banjir Bandang, Jalan hingga Sekolah Ditutup
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Pesan Menag di Hari Kenaikan Isa Almasih: Melayani Sesama dan Merajut Kebersamaan!

Hari ini umat Kristiani memperingati Kenaikan Yesus Kristus atau Isa Almasih. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat kepada umat Kristen dan Katolik.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024