Ditunda, Sidang Politisi Penghina Islam

Geert Wilders (tengah) dalam sidang pengadilan di Amsterdam
Sumber :
  • AP Photo/Marcel Antonisse, Pool

VIVAnews - Kelanjutan sidang pengadilan atas politisi Belanda penghina Islam, Geert Wilders, ditangguhkan selama 24 jam. Penangguhan itu diputuskan pada sidang pengadilan di Amsterdam, Senin, 4 Oktober 2010.  Pasalnya, sebagai terdakwa, Wilders meminta pengadilan untuk mengganti hakim sidang, Jaan Moors. Hakim itu dia nilai bias dan tidak dapat memimpin sidang dengan adil.

Dalam pernyataan pembuka di sidang pengadilan, Wilders mengaku tidak menyesali semua penghinaannya terhadap Islam dan tidak akan menarik satu kata pun yang pernah diucapkannya. “Saya duduk di sini sebagai terdakwa karena saya berbicara kebenaran. Saya sudah mengatakan yang perlu saya katakan dan saya tidak akan menarik satu kata pun,” ujar dia, seperti yang dikutip harian The Telegraph.

Politisi berusia 47 tahun itu bahkan menghujat pengadilan dan tiga jaksa penuntut karena telah mendakwanya atas tuduhan pengekangan terhadap kebebasan berekspresi. Wilders mengatakan bahwa penghinaannya merupakan opini dalam konteks debat publik. “Saya bisa pastikan, saya akan terus mengatakan ini,” tantang Wilders.

Setelah Wilders membuat pernyataan pembuka, pengacaranya, Bram Moszkowics, mengatakan bahwa terdakwa akan menggunakan haknya untuk diam dan tidak akan menjawab satu pertanyaan pun selama di pengadilan.

Hakim utama, Jaan Moors, yang telah mengetahui tabiat Wilders, mengatakan bahwa terdakwa adalah orang yang pandai dalam mengambil sikap, setelah itu menghindar berdiskusi mengenai suatu masalah. Hakim mengatakan bahwa Wilders sebenarnya takut menjalani pemeriksaan. “Terus menutup mulut, sepertinya kau akan melakukannya juga pada hari ini,” ujar Moors.

Merasa tersinggung dengan perkataan hakim, Wilders dan pengacaranya minta agar pengadilan dibubarkan. Mereka mengatakan bahwa dengan hakim seperti Moors dan anggota-anggota hakim yang lain, pengadilan tidak akan dapat berlangsung dengan adil.

Akibat tuntutan terdakwa, sidang ditunda selama 24 jam. Jika pengadilan memenuhi tuntutan Wilders, maka hakim pengadilan akan diganti dengan hakim yang baru.

Wilders diadili atas pernyataannya yang mengatakan bahwa Islam adalah agama fasis dan bahkan menyamakan Al Quran dengan buku diktator Adolf Hitler yang dilarang terbit di Belanda, yang berjudul Mein Kampf (Perjuanganku). Wilder juga terkenal sebagai pembuat film berjudul “Fitna” pada tahun 2008 yang menuai kecaman dari seluruh dunia.

Jaksa penuntut menggunakan pernyataan-pernyataan Wilders selama beberapa tahun terakhir sebagai barang bukti penghinaan dia terhadap Islam. 

Wilders menghadapi lima tuntutan karena menyulut kebencian rasial antara Oktober 2006 sampai Maret 2008. Jika terbukti bersalah, Wilders akan menghadapi hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda sebanyak 7.600 euro atau sekitar Rp91,6 juta.

Wilders merupakan anggota parlemen yang memimpin Partij voor de Vrijheid. Muncul kabar bahwa dia bakal dicalonkan masuk dalam anggota kabinet Perdana Menteri Jan Peter Balkenende. (kd)

Sering Dikasih Perhiasan, Fuji Ingatkan Hal Mulia Ini untuk Para Fansnya
Kemenkominfo mengadakan kegiatan chip in

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan talkshow chip in “Jarimu Harimaumu” pada tanggal 26 April 2024 di Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024