Mesir Siap Seret Mubarak ke Pengadilan

Seorang demonstran di Alexandria merusak poster Presiden Mesir, Hosni Mubarak
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Jaksa Agung Mesir hari ini menyatakan siap mengadili mantan Presiden Hosni Mubarak. Presiden yang dijungkalkan melalui revolusi rakyat pada Februari lalu itu bakal didakwa melakukan korupsi dan bersekongkol atas penembakan para pemrotes.

Kejaksaan Agung Mesir, seperti yang dikutip kantor berita Associated Press, menyatakan bahwa Mubarak akan menghadapi sidang pengadilan kriminal di Kairo. Juru bicara Kejagung, Adel el-Said, mengungkapkan dakwaan-dakwaan yang disiapkan bakal membuat Mubarak terancam hukuman mati.

Tanggal sidang belum dipastikan. Namun, seorang pengacara bernama Nasser Amin mengatakan Mubarak bisa disidang secepatnya pada Juni mendatang. Sidang pengadilan itu kemungkinan akan mempertemukan Mubarak dengan para korban maupun sanak-saudara mereka.

"Ini merupakan kali pertama bahwa presiden yang masih hidup akan menghadapi para korban kesewenang-wenangannya di sidang pengadilan," kata Hossam Bahgat, seorang aktivis HAM. "Ini momen yang tepat karena kami berharap pengadilan bisa sekredibel mungkin," lanjut Bahgat.

Mubarak dipaksa mundur pada 11 Februari 2011 setelah rakyat Mesir berdemonstrasi selama 18 hari. Namun rezim Mubarak menghadapi para demonstran dengan cara kekerasan. Menurut tim pencari fakta Mesir, sedikitnya 846 orang tewas dan seribu lainnya luka-luka akibat kekerasan pasukan keamanan rezim Mubarak.

Mubarak, yang telah berusia 83 tahun, dan kedua putranya telah ditahan untuk diadili. Setelah di bawah rezim Mubarak selama 30 tahun, Mesir sementara ini dipimpin Dewan Transisi yang tengah mempersiapkan Pemilu. Sejak April lalu, Mubarak menjadi tahanan di rumah sakit Kota Sharm el-Sheik sambil menerima perawatan kesehatan. (umi)

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung RI mengungkap lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024