Pasok Senjata ke Taliban, Warga AS Divonis 25 Tahun

Milisi Taliban di Afganistan
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews -
Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On tak Ambil Penalti saat Timnas Indonesia Tekuk Korea Selatan
Seorang warga negara Amerika Serikat divonis penjara 25 tahun karena akan memasok persenjataan ke Taliban di Afganistan. Rencana ini berhasil terbongkar berkat operasi penyamaran yang dilakukan agen Badan Pemberantasan Narkoba AS (DEA).

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

Diberitakan
Neta Mulai Rakit Mobil Listrik di Indonesia
CNN , Kamis 26 September 2013, Alwar Pouryan terbukti bersalah akan mengirimkan persenjataan ke Taliban. Selain vonis 25 tahun, dia juga akan menjalani hukuman percobaan selama 10 tahun dengan pengawasan ketat jika bebas nanti.


"Alwar Pouryan adalah warga Amerika yang ingin berbisnis dengan Taliban. Dia bersedia menyediakan organisasi narko-teroris ini dengan senjata militer mematikan yang bisa membuat banyak orang tidak berdosa terancam nyawanya," kata jaksa penuntut di Pengadilan Manhattan, Preet Bharara.


Menurut laporan pengadilan, operasi pria 38 tahun ini terbongkar setelah seorang agen DEA menyamar menjadi perwakilan Taliban 2010 lalu. Saat itu Pouryan bersama kawannya Oded Orbach, yang juga warga AS, berkomunikasi menggunakan telepon, email, Skype dan bertemu langsung di Ghana, Ukraina, dan Romania.


Saat itu, kedua tersangka menawarkan beberapa pilihan senjata untuk Taliban. Di antaranya adalah rudal anti-tank, peluncur granat dan senapan serbu M-16, termasuk amunisinya. Laporan jaksa mengatakan, kedua pelaku menegaskan bahwa rudal darat-ke-udara diperlukan untuk melindungi fasilitas pembuat heroin Taliban di Afganistan dari serangan helikopter AS.


Setelah tawar menawar, agen DEA yang menyamar sepakat membeli persenjataan itu seharga lebih dari US$25 juta atau Rp287 miliar, termasuk pelatihan penggunaannya. Kedua pelaku akan mendapatkan komisi US$800.000, setara Rp9,1 miliar.


Setelah bukti-bukti cukup, keduanya ditangkap di Bucharest, Romania pada Februari 2011. Tiga bulan kemudian, mereka diekstradisi ke AS untuk diadili. Ada lima tersangka lainnya yang bekerja sama dengan mereka yang ditangkap di Liberia dan diboyong ke Amerika.


Orbach, 55, saat ini ditahan di Penjara Biro Federal di New York dan akan dijatuhi vonis pada 1 November mendatang. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya