Sumber :
- Dok. Kementerian Luar Negeri Indonesia
VIVAnews -
Batas waktu amnesti dari Arab Saudi akan berakhir besok. Namun puluhan ribu WNI masih belum menyelesaikan proses perbaikan status. Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia hal ini karena pengurusan dokumen yang rumit dan lambat di imigrasi Arab Saudi.
Dalam laporan Konsulat Jenderal RI di Jeddah kepada VIVAnews, Sabtu 2 November 2013, WNI yang telah diberikan dokumen oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah adalah sebanyak 95.262. Sebanyak 15.571 orang telah selesai mengurus perbaikan status untuk bekerja di Arab Saudi. Berarti, lebih dari 79 ribu WNI masih belum rampung pengurusannya.
Sementara WNI yang telah mendapatkan
exit permit
untuk kembali ke tanah air sebanyak 6.035 orang, sebanyak 5.973 orang telah kembali ke tanah air.
"Masih banyaknya jumlah WNI Overstayers yang belum menyelesaikan proses amnesti tersebut, disebabkan lambatnya dan rumitnya pengurusan dokumen di Imigrasi Arab Saudi, baik bagi mereka yang akan bekerja maupun yang akan pulang ke Indonesia," ujar laporan KJRI.
"Kesulitan tersebut juga dihadapi oleh beberapa negara yang memiliki sejumlah overstayers di Arab Saudi seperti India, Pakistan, Yaman, Sudan, Bangladesh, Ethiopia, Nigeria, Mesir, Filipina dll," lanjut laporan itu lagi.
Perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah mengatakan bahwa mereka telah bekerja maksimal siang dan malam memfasilitasi para WNI overstayer, mulai dari pengurusan dokumen hingga kepulangan. Berbagai cara dilakukan perwakilan RI untuk mengatasi berbagai kendala, termasuk menyurati Raja Abdullah sebanyak dua kali.
Kerajaan Saudi menolak untuk kembali memperpanjang masa amnesti yang telah berlangsung sejak 11 Mei lalu. Besok, masa amnesti akan habis dan akan digelar KJRI mengatakan, Saudi telah menyediakan Tarhil (Penahanan imigrasi) untuk menampung warga asing overstayer pasca berakhirnya amnesti, sebelum dideportasi.
"Tarhil tersebut baru saja selesai dibangun dan dapat menampung sekitar 50.000 orang, terletak sekitar 45 km dari Jeddah menuju Mekkah dengan bangunan yang cukup baik dan memadai," lanjut KJRI. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kerajaan Saudi menolak untuk kembali memperpanjang masa amnesti yang telah berlangsung sejak 11 Mei lalu. Besok, masa amnesti akan habis dan akan digelar KJRI mengatakan, Saudi telah menyediakan Tarhil (Penahanan imigrasi) untuk menampung warga asing overstayer pasca berakhirnya amnesti, sebelum dideportasi.