Sumber :
- REUTERS/Athit Perawongmetha
VIVAnews -
Pengumuman pembubaran parlemen yang dilakukan oleh Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, pada Senin, 9 Desember 2013 kemarin ternyata belum dianggap cukup oleh kelompok anti Pemerintah. Mereka mengaku tidak akan puas hingga seluruh rezim Thaksin dibersihkan dari Negeri Gajah Putih.
Harian
Bangkok Post
, Selasa 10 Desember 2013 melansir pemimpin kelompok anti Pemerintah, Suthep Thaugsuban, menentang pemilihan umum awal yang akan digelar tanggal 2 Februari 2014. Baginya, itu merupakan celah bagi Yingluck agar bisa kembali berkuasa.
Suthep merujuk kepada pasal tiga dari konstitusi yang berlaku di Thailand. Bermodalkan aturan itu, Suthep ngotot bahwa dia memiliki hak untuk mengambil mandat rakyat dari pemerintah dan PM, yang menurut dia sudah tak lagi dianggap sah.
"Mulai saat ini, kami akan memimpin negeri kami sendiri dan akan melantik Dewan Rakyat serta pemerintahan berbasis rakyat," ujar Suthep tanpa menjelaskan lebih lanjut bagaimana langkah itu dapat direalisasikan sesuai aturan hukum pasal 3.
Selain itu, dia turut mengusulkan penerapan pembelian suara gratis dalam pemilu [
vote-buying free election system
] dan merombak semua sistem di kepolisian nasional Thailand, ketimbang menggelar pemilu tanggal 2 Februari mendatang. Suthep berpendapat usulannya itu dapat diterapkan dalam kurun waktu 15 bulan.
Mantan Wakil Perdana Menteri tahun 2011 silam itu turut menyerukan kepada rakyat Thailand, agar mulai menentukan sikap, apakah mengikuti perjuangan Komite Reformasi Demokrasi Rakyat (PDRC) atau manut terhadap rezim Shinawatra.
"Siapa pun yang mengaku berpihak kepada rakyat, maka dia harus bergabung bersama PDRC. Sementara mereka yang tidak mendukung rakyat, maka mereka hanya akan merendahkan diri sama seperti Yingluck dan Thaksin," ujar Suthep.
Dia pun lantas meminta kepada semua Pegawai Negeri Sipil di Negeri Gajah Putih, agar berpihak kepada PDRC. Alasannya karena komite akan segera membentuk tentara rakyat yang berfungsi menggantikan petugas polisi di seluruh Thailand.
Sementara di mata Pemerintahan yang berkuasa, merujuk kepada pasal 181 UU Konstitusi menyatakan PM dan kabinet masih harus tetap berada di pos mereka hingga sebuah pemerintahan baru terbentuk. Hal serupa juga ditegaskan oleh Wakil PM dan Menteri Luar Negeri, Surapong Tovichakchaikul yang pada malam kemarin menyatakan perintah Suthep malah bentuk pemberontakkan dari pasal 113 KUHP. (eh)
Halaman Selanjutnya
Suthep merujuk kepada pasal tiga dari konstitusi yang berlaku di Thailand. Bermodalkan aturan itu, Suthep ngotot bahwa dia memiliki hak untuk mengambil mandat rakyat dari pemerintah dan PM, yang menurut dia sudah tak lagi dianggap sah.