VIVAnews - Aturan anti-pembajakan ketat di Denmark akan menyebabkan masalah serius bagi sejumlah situs file sharing. Masalah timbul karena penyedia layanan internet (ISP) diharuskan memblokir situs-situs yang menyediakan fasilitas mengunduh gratis tersebut.
Hukum memperbolehkan organisasi-organisasi seperti Federasi Industri Phonografi Internasional (IFPI) menutup situs yang berpotensi besar melanggar hak cipta. Sementara di negara-negara lain, IFPI harus memaksa pemerintah atau ISP untuk menutup koneksi internet yang digunakan untuk pembajakan.
Menurut Clement Salung Petersen, peneliti dari Pusat Tanggung Jawab Korporasi di Universitas Kopenhagen menyatakan, hukum itu seperti pisau bermata dua bagi para pemegang hak cipta. “Hukum ini memang sejalan dengan aturan yang sudah ada mengenai pelanggaran hak cipta, namun aturan yang baru tidak mengakomodasi konflik kepentingan yang mungkin timbul,” kata Petersen seperti VIVAnews kutip Torrentfreak, 11 April 2009.
Permasalahan akan timbul karena pengguna akun internet tidak dilibatkan dalam penutupan situs atau koneksi. Para pengguna itu bahkan tidak diberi kesempatan membela diri. “Seharusnya, dalam penutupan laman atau pemutusan koneksi, ada kesempatan mendapat kompensasi,” ujar Petersen.
Masalah ini muncul karena Denmark memaknai Direktif Infosoc yang dibuat Uni Eropa pada 2001 secara berbeda. Di bawah hukum Denmark, ISP dapat dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan pelanggannya. Akibatnya, ISP dapat memutus koneksi internet atau menutup situs dengan sangat mudah.
Berdasarkan rancangan laporan Departemen Kebudayaan mengenai pembajakan, pemerintah Denmark sudah mempertimbangkan masukan dari Petersen. Pemerintah juga sedang meninjau bagian dari aturan yang mengatur mengenai pengguna internet yang berbagi materi berhak cipta di internet.
Permintaan dari IFPI dan institusi-institusi sejenis lainnya juga akan dipertimbangkan dalam penyusunan laporan Departemen Kebudayaan itu. IFPI meminta pengguna diberi tanggung jawab penuh atas penggunaan koneksi internet mereka. Laporan ini akan terbit musim semi ini.
Baca Juga :
Ganas, Indonesia Hajar Inggris 5-0 di Thomas Cup
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan
Round Up
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
Nasional
27 Apr 2024
Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan bakal ada pemadaman listrik selama 60 menit lamanya di sejumlah gedung dan bangunan seluruh wilayah DKI Jakarta.
Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel
Kriminal
27 Apr 2024
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus polisi tewas dari Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
PKS menggelar halal bi halal di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu 27 April 2024. PKS mengundang Prabowo untuk hadir
Selengkapnya
Partner
Sempat memuji pencapaian Inter Milan yang scudetto musim ini, Stefano Pioli kini justru menyentil sang rival. Pelatih AC Milan menilai dua scudetto Inter dalam lima musim
Porsche Tanathorn Charoenratanaporn yang akrab disapa dengan Porsche. Dia merupakan salah satu aktor berkebangsaan Thailand yang baru mencoba keberuntungan lewat dunia
Review Film Khanzab, Kala Setan dan Dukun Bersatu, Teror Menyeramkan Bagi Rahayu
Olret
18 menit lalu
Khanzab mengisahkan kisah Rahayu (Yasamin Jasem) yang tinggal di Banyuwangi pada tahun 1988. Rahayu kecil hidup bersama dengan kedua orang tuanya dan bahagia.
Masih banyak guru dan siswa yang menghadapi tantangan dalam memperoleh dan menguasai kompetensi digital yang diperlukan untuk memanfaatkan teknologi secara efektif.
Selengkapnya
Isu Terkini