Presiden Pengadilan Kriminal Internasional

Sulit Harapkan AS Ikut Mahkamah Kriminal

VIVAnews - Presiden Pengadilan (Mahkamah) Kriminal Internasional (ICC), Song Sang-hyun, mengaku tidak berharap pemerintahan baru Amerika Serikat (AS) di bawah presiden Barack Hussein Obama akan segera meratifikasi Statuta Roma.

Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

Namun demikian, Song mengakui adanya perubahan sikap pemerintahan Obama terhadap ICC dibanding pemerintahan George Walker Bush.

"Dulu Kedutaan AS di Den Haag tidak pernah mengundang ICC mengikuti perayaan kemerdekaan setiap 4 Juli, untuk tahun ini mereka mengundang," kata Song.

Pernyataan itu dilontarkan Song dalam suatu diskusi tertutup dengan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat pegiat HAM, serta dihadiri juga oleh VIVAnews di Hotel Millennium, Jakarta, Selasa 28 April 2009. Diskusi itu diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk untuk Mahkamah Pidana Internasional

Hakim asal Korea Selatan itu tengah melakukan kunjungan perkenalan ke Indonesia 28-30 April 2009 setelah Maret lalu ditunjuk memimpin ICC, yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Song merupakan orang Asia pertama yang dipercaya memimpin ICC. 

Song juga mengaku akan mengadakan makan malam resmi dengan duta besar AS untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 18 Mei mendatang.

Namun Song mengaku tidak yakin Obama akan mengajukan rancangan aturan untuk meratifikasi Statuta Roma. "Kalau dia mengajukan, proses ratifikasi tidak akan segera selesai selama masa jabatannya, dia harus meyakinkan seluruh anggota Kongres AS untuk menyetujui rancangan undang-undang itu," kata dia.

Song memperkirakan Kongres akan sulit diyakinkan karena masih memegang erat paradigma pemerintahan Bush. "Tapi saya bisa saja salah," kata Song.

Statuta Roma merupakan hasil Konferensi Diplomatik PBB mengenai pembentukan ICC pada 17 Juli 1998. Sebanyak 108 negara telah meratifikasi statuta ini.

Contoh Artefak yang Dicuri (Doc: Kejaksaan Manhattan)

Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar

Tiga artefak langka dari zaman Majapahit dicuri orang dan dijual di New York, Amerika Serikat. Saat ini sudah dikembalikan ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024