WNI Didakwa Atas Kasus Pengeboman Mal di Filipina

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock
VIVAnews - Pengadilan Filipina mendakwa seorang warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga lokal karena terlibat aksi pengeboman pusat perbelanjaan Fitmart pada tahun 2002 silam di kota General Santos. Akibat pengeboman itu, puluhan orang terluka. 

Laman Manilla Buletin, Sabtu, 29 November 2014 melansir, WNI itu diketahui bernama Jul Kifli. Sementara, dua warga Filipina bernama Ahmad Jekeron dan Yacob Basug. Sidang dipimpin oleh Hakim Leili Cruz-Suarez. 

Menurut jaksa penuntut, Aristotle Reyes, yang menangani kasus tersebut, mengatakan dakwaan sengaja diberikan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi terorisme dan melengkapi upaya militer mengalahkan kelompok militan tersebut. Dua warga Filipina yang didakwa merupakan bagian dari kelompok militan Abu Sayyaf, sementara Jul Kifli anggota grup jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Dalam keterangan mantan anggota Abu Sayyaf dan saksi kunci, Abu Hamdie, aksi pengeboman itu merupakan serangan bersama pertama antara kedua kelompok militan. Menurut Hamdie, Abu Sayyaf sedang mencari pengalih untuk menangkis serangan militer. 

Viral Selebgram Tiduran di Jalan Rusak dan Suarakan Pertumbuhan Ekonomi Melambat!
Sementara JI, ingin memamerkan kehebatan bom yang mereka buat. Alat peledak itu dirakit Jul Kifli bersama ahli pengebom terkenal, Basit Usman.

Minuman Kekinian Menjamur, Ketahui Tentang Tren Mixology yang Disukai Anak Muda
Usman, merupakan salah satu buronan paling dicari oleh Pemerintah Amerika Serikat. Dia menjadi dalang di beberapa aksi pengeboman mematikan. 

Banjir dan Longsor di Luwu Sulawesi Selatan, 12 Desa Terisolir
Bom tersebut kemudian diletakkan di pintu masuk pusat perbelanjaan dan dikendalikan dengan menggunakan ponsel. Hamdie mengatakan, bom itu meledak ketika Jekeron membuat panggilan. 

"Sebelumnya, dia mengucapkan sebuah doa pendek kemudian menelpon ke nomor yang diberikan oleh Jul Kifli," kata Hamdie. 

Sementara, warga Indonesia lainnya, Ibrahim Ali dibebaskan oleh pengadilan. Bersama Ibrahim terdapat dua anggota kelompok Abu Sayyaf lainnya,  Arman Ameruddin dan Ikram Ameruddin. 

Washington menganggap Abu Sayyaf sebagai kelompok teroris yang cukup kuat dengan memiliki 400 pejuan yang terbagi ke dalam enam faksi. Kekuatan mereka kini mulai melemah, namun, Abu Sayyaf tetap bertahan dengan menculik beberapa orang untuk dimintai uang tebusan. 

Mereka juga dikenal kerap memeras korban. Hingga saat ini, diprediksi masih terdapat puluhan sandera di tangan mereka. 

Terakhir, mereka menculik seorang dokter asal Jerman, selama enam bulan. Okonek berhasil dibebaskan setelah Pemerintah Jerman membayar uang tebusan senilai Rp68 miliar. 

Baca juga: 




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya