Kemlu: Penegakkan Hukum di RI Tak Bisa Dilobi

Bali Nine : Myuran Sukumaran
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVAnews - Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, menegaskan, aturan hukum di Indonesia tidak bisa dilobi bahkan oleh pemerintah asing sekalipun. Pernyataan ini terkait adanya lobi-lobi dari pemerintah negara lain agar warganya yang akan dieksekusi mati bisa diselamatkan. 

Demikian ungkap pria yang akrab disapa Tata melalui pesan pendek melalui VIVAnews pada Rabu, 14 Januari 2015. Menurut Tata, upaya grasi yang dilakukan oleh beberapa warga asing agar terhindar dari hukuman mati, merupakan hal yang wajar dan sesuai koridor hukum. 

"Sudah menjadi tugas pemerintah untuk membantu dan melindungi setiap warganya di luar negeri, apalagi jika mereka terkena masalah hukum," ujar Tata. 

Hal serupa, lanjut Tata, juga akan dilakukan oleh Pemerintah RI, seandainya ada warga Indonesia di luar negeri yang tersandung kasus hukum. 

"Pemerintah akan memastikan hak hukum sepenuhya dihormati dengan memberikan pendampingan, bantuan hukum, dan memintakan grasi sesuai dengan koridor hukum yang ada di negara tersebut," papar Tata. 

Dia yakin bahwa penghormatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, akan dilakukan juga oleh pemerintah negara lain. Lagipula, lanjut dia, penolakan grasi terhadap narapidana kasus narkoba, sesuai dengan program pemerintah untuk memberantas tindak kejahatan ini. Tata berpendapat, sudah terlalu banyak generasi muda Indonesia yang hilang akibat mengkonsumsi narkoba. 

"Data yang disampaikan Menlu Retno dalam pidato tahunan kemarin menyebut 40-50 orang meninggal setiap hari meninggal akibat penyalahgunaan narkoba. 4,5 juta orang menjalani proses rehabilitasi, sementara 1,2 juta orang hidup tergantung terhadap narkoba," papar dia. 

Salah satu warga asing yang diprediksi akan segera menjalani eksekusi mati yakni salah satu anggota geng narkoba asal Australia, Bali Nine, Myuran Sukumaran. Pada 30 Desember lalu, Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan Sukumaran. 

Setelah sempat tertunda realisasi eksekusi pada bulan Desember, rencananya belasan napi termasuk napi warga asing akan dieksekusi pada bulan Januari.

Kemudian terdengar rumor, Perdana Menteri Australia, Tony Abbott mencoba melobi Pemerintah RI agar eksekusi mati terhadap Sukumaran dibatalkan. 

"Harapan saya yang terdalam yaitu eksekusi ini tidak akan dilaksanakan. Namun, apa yang akan saya lakukan, di satu sisi tidak akan membahayakan hubungan dengan Indonesia. Merupakan suatu kebodohan jika hal itu tetap dilakukan," kata Abbott di Australia Selatan pekan lalu. 

Berita Eksekusi Mati Bikin Napi di Malang Mendadak 'Jinak'
Baca juga: 

Soal Hukuman Mati, Indonesia Tak Bisa Diintervensi

PBB Minta Indonesia Moratorium Hukuman Mati
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

"Tekanan dari mana pun, kita punya yurisdiksi hukum nasional."

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016