Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Media Australia
Sydney Morning Herald
(SMH), Kamis, 29 Januari 2015, menulis dua warga negara Australia terpidana mati kasus narkoba telah mendapat sedikit harapan dari Pengadilan Denpasar, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Juru bicara pengadilan Denpasar, Hasoloan Sianturi yang dikutip SMH, mengatakan tergantung ketua Pengadilan Denpasar untuk memutuskan, apa yang akan dilakukan dengan permohonan peninjauan kembali Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Baca Juga :
Wapres: Tak Pantas Bali Nine Jadi Nama Beasiswa
Namun Todung Mulya Lubis yang bertindak sebagai pengacara Chan dan Sukumaran, mengatakan hakim membuat kesalahan serius. Todung mengatakan MK menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun tergantung pada hakim apakah akan mengabulkannya.
Pakar hukum Asia dari Universitas Melbourne, Tim Lindsey, mengatakan Jaksa Agung tidak punya kewenangan untuk memutuskan, apakah PK kedua dapat diajukan. Lindsey menambahkan, walau MK memutuskan tidak ada batas untuk PK, tapi MK tidak memiliki kekuatan agar putusannya dapat diberlakukan.
"Ini merefleksikan persoalan konstitusional yang mereka miliki," ucap Lindsey.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Namun Todung Mulya Lubis yang bertindak sebagai pengacara Chan dan Sukumaran, mengatakan hakim membuat kesalahan serius. Todung mengatakan MK menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali, namun tergantung pada hakim apakah akan mengabulkannya.