Soal Hukuman Penyiksa Erwiana, Pemerintah RI Tak Mau Banding

Senyum Wajah Erwiana Jelang Sidang Putusan Pengadilan di Hongkong
Sumber :
  • REUTERS / Tyrone Siu
VIVA.co.id
Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan
- Direktur Perlindungan WNI dan BHI dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pemerintah tidak akan mengajukan banding mengenai kasus TKI Erwiana Sulistyaningsih. Iqbal mengatakan proses peradilan yang telah berlangsung selama ini dinilainya telah transparan.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Demikian ungkap Iqbal yang dihubungi melalui telepon oleh
Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara
VIVA.co.id pada Senin sore, 2 Maret 2015. Iqbal berpendapat masalah besaran vonis yang dijatuhkan hakim merupakan kewenangan Hakim Amanda Woodcock.

Selain itu, Pemerintah RI juga akan menunggu sikap lanjutan dari mantan majikan Erwiana, Law Wan Tung. Apakah sebagai bentuk ketidakpuasan, mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi.


"Jika akhirnya mereka mengajukan banding, maka pemerintah harus menindaklanjuti. Paling tidak jangan sampai di tingkat banding, vonis yang sudah dijatuhkan selama enam tahun lalu berkurang," papar Iqbal.


Kemungkinan besar, lanjut Iqbal, Law akan mengajukan banding. Kendati hingga saat ini belum ada pengajuan secara tertulis yang disampaikan.


"Saya sempat mendengar bahwa pengacara menggunakan kasus TKI lainnya yakni Kartika Puspitasari tahun 2012 lalu. Dalam kasus Kartika, tingkat penyiksaan yang dilakukan majikan lebih kejam. Namun, hukuman yang diberikan hakim 5,5 tahun," papar Iqbal.


Kartika diikat dan ditinggal berlibur oleh majikannya selama lima hari, tanpa diberi makan dan minum. Sementara, penganiayaan Erwiana, ujar Iqbal, dianggap pengacara lebih ringan dibandingkan penyiksaan Kartika.


"Tetapi hukuman yang dijatuhkan justru lebih berat 6 bulan. Oleh sebab itu, ada ketidakpuasan dari pihak pengacara Law," imbuh Iqbal.


Sementara, terkait permintaan Erwiana yang menginginkan agar buruh migran domestik tidak tinggal satu atap dengan majikan, Iqbal mengatakan Pemerintah akan mempelajari keseluruhan kasus TKI yang ada di Hong Kong.


Dia mengakui memang tinggal bersama dengan majikan, berpotensi menimbulkan masalah. Tetapi, kata Iqbal, aturan hukum itu tidak bisa berdiri sendiri.


"Kebijakan ini juga harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Hong Kong," kata dia.


Terkait penyelidikan terhadap agen tenaga kerja pengirim Erwiana, Iqbal menyebut Kemlu akan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI. Dulu, agen pengirim Erwiana memang sempat dimasukkan ke dalam daftar hitam, tetapi hanya bersifat sementara.


"Karena kami menghormati asas praduga tak bersalah. Setelah ada kepastian dari hakim, maka akan dijadikan rujukan bagi BNP2TKI dan Kemenaker dalam menentukan tindakan selanjutnya bagi agen tersebut," kata Iqbal.


Dalam sebuah pernyataan tertulis yang disampaikan pekan lalu, Erwiana mengaku tidak puas terhadap hukuman bui 6 tahun bagi Law. Baginya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan tindak penyiksaan yang dilakukan Law selama dia bekerja 7 bulan di apartemennya. (ren)





Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya