Satu Lagi, WNI Divonis Mati di Malaysia

Hukuman mati untuk para terpidana mati.
Sumber :
  • REUTERS / Toby Melville

VIVA.co.id - Mahkamah Tinggi Kulai, Johor, Malaysia, menjatuhkan vonis mati terhadap ST, warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus narkoba, Rabu 15 April 2015. Kasus ini menambah daftar WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Norisah & Co, pengacara yang ditunjuk Pemerintah Indonesia untuk mendampingi proses hukum ST, langsung mengajukan banding atas keputusan hukuman mati tersebut.

ST ditangkap pada 10 September 2013, sekitar pukul 18.00 waktu setempat di dalam kamar Hotel Dragon, Johor. Pada saat penggeledahan, didapati narkoba jenis shabu seberat 3 kg dengan berat bersih 1586.2 gram.

Menurut pengakuan ST, dia diminta temannya yang bernama Ricky Chandra untuk membawa koper ke Johor, Malaysia dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta setelah tugasnya selesai.

Koper tersebut dititipkan kepadanya di New Delhi oleh seseorang yang tidak dikenal yang bercirikan warganegara Nigeria. Orang tersebut menitipkan koper untuk dibawa ke Johor Bahru, Malaysia berikut tiket pesawat.

Pada  9 September 2013, ST berangkat dari New Delhi menuju Johor Bahru dan mendapatkan instruksi untuk mencari hotel di sekitar bandara guna menunggu seseorang yang akan mengambil koper tersebut.

Setelah ditangkap, ST dikenai tuduhan Peredaran Narkoba (39 B Akta dadah Berbahaya) dengan ancaman hukuman mati. Selama proses persidangan ST terus didampingi oleh pengacara dan Satgas Perlindungan WNI KJRI Johor Bahru.

Tahapan hukum yang ditempuh hingga menjadi putusan tetap terhadap ST memang masih cukup panjang. Proses banding saat ini diajukan kepada Mahkam Rayuan dan dapat belanjut diproses ke Mahkamah Persekutuan. Kemudian tahap akhir adalah grasi atau pengampunan dari Sultan Johor.

Motor Listrik Honda EM1 e: Dijual Lebih Murah di PEVS 2024

Saat ini terdapat 39 kasus hukuman mati di wilayah kerja KJRI Johor Bahru dari 168 kasus hukuman mati di seluruh Malaysia. Sebanyak 20 dari 39 kasus tersebut telah berkuatan hukum tetap dan sedang diproses untuk pengajuan grasi.

Dalam kurun waktu 2009-2014 terdapat 214 kasus WNI yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia. WNI dituntut hukuman mati di Malaysia umumnya dikarenakan kasus pembunuhan atau peredaran narkoba.

Kembali Berulah, KKB Bakar Bangunan Sekolah Dasar di Intan Jaya Papua

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Ditanya Komika Soal Makan Siang Gratis, Ini Jawaban Gibran Rakabuming
Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua KPK, Agus Raharjo, saat memberi keterangan pers di Jakarta beberapa waktu lampau.

Rencana Deponering Dinilai Berbau 'Sandera' Politik

Tak ada alasan kuat deponering dan penarikan kasus Novel Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016