Arab Saudi Eksekusi Mati Warganya yang Bunuh TKI

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan
- Pemerintah Arab Saudi memutuskan mengeksekusi mati seorang warganya yang dinyatakan bersalah membunuh tenaga kerja Indonesia (TKI). Pembunuhan ini terjadi lima tahun lalu.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Pria itu bernama Syaye’ Said Ali Al Qahtani. Pada 2010 lalu ia diringkus kepolisian Arab karena diduga membunuh TKI bernama Kikim Komala Sari binti Uko Marta. Setelah proses hukum yang cukup lama, pengadilan Arab Saudi memutuskan pria itu bersalah.
Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara


"Putusan eksekusi tersebut diputuskan oleh pengadilan Arab Saudi, Selasa 21 April 2015 kemarin. Jenazah Kikim sendiri sudah dipulangkan dengan bantuan KJRI Jeddah 2011 lalu dan dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementria Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangannya, Rabu 22 April 2015.


Diplomat Senior Perlindungan WNI di KJRI Jeddah, Dicky Yunus mengatakan bahwa hukuman mati sejatinya bisa dibatalkan jika pelaku mendapatkan pengampunan dari Raja Arab Saudi.


“Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pengampunan. Pelaku tetap mendapat tuntutan hukuman mati dan akan segera  dieksekusi”, ujar Dicky.


Iqbal mengatakan, Meskipun dalam hukuman mati jenis takzir tidak lazim dikaitkan dengan diyat, namun atas upaya Tim pembela KJRI Jeddah hakim memasukkan dalam amar putusannya peluang bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan diyat syar'i. Yaitu jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi.


“Peluang diyat syar'i tersebut diberikan karena mempertimbangkan bahwa Kikim meninggalkan tiga anak yang masih membutuhkan biaya hidup, masing-masing berusia 22, 15 dan 9 tahun,” kata Iqbal.


Konsulat Jenderal RI Jeddah, Dharmakirti mengatakan bahwa KJRI akan membantu proses pengajuan diyat Syar’i oleh ahli waris Kikim.


“Bila perlu kita beri bantuan pengacara,” ungkap Dharmakirti.


Sementara itu, Iqbal kembali mempertegas bahwasanya pemerintah melalui Perwakilan RI telah dan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum diluar negeri, khususnya mereka yang menjadi korban.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya