Sumber :
- REUTERS
VIVA.co.id
- Presiden Filipina Benigno Aquino kembali membuat permohonan pada pemerintah Indonesia, untuk mengampuni warga negaranya yang terancam dieksekusi mati, Selasa, 28 April 2015.
Dikutip dari
Reuters
, itu merupakan permintaan ketiga Aquino, setelah Jaksa Agung Indonesia menolak permintaan Filipina untuk Peninjauan Kembali (PK) kedua kalinya, untuk kasus Mary Jane Veloso.
Aquino mengatakan pada para wartawan di Langkawi, Malaysia, dimana dia menghadiri pertemuan para pemimpin negara-negara Asia Tenggara, bahwa Veloso telah mulai bekerjasama dengan otoritas.
Menurutnya Veloso merupakan kunci untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika yang sebenarnya. "Tampaknya itu menjadi kepentingan kami, untuk mempertahankannya tetap hidup agar dapat membuat kesaksian," katanya.
Pengacara Veloso telah mengajukan tuntutan perdagangan manusia, terhadap Maria Cristina Sergio yang merekrut dan menjanjikan Veloso pekerjaan, sebagai pembantu rumah tangga.
DPR Bantah 10 WNI Tahanan Abu Sayyaf Barter dengan Mary Jane
Mary Jane adalah terpidana mati asal Filipina.
VIVA.co.id
28 Juli 2016
Baca Juga :