Eksekusi Bali Nine Dianggap Pakar Hukum Australia Ilegal

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop
Sumber :
  • REUTERS/ Dinuka Liyanawatte
VIVA.co.id
- Pendapat para ahli yang diberikan kepada Menlu Australia Julie Bishop, menyebut bahwa eksekusi mati atas dua gembong sindikat narkoba Bali Nine dianggap melanggar hukum internasional. Ini terkait dengan eksekusi atas Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Nusakambangan pekan lalu. 


Disebut dalam laman
Sydney Morning Herald
, Sabtu, 2 Mei 2015, duta besar Australia telah meminta Indonesia pada 10 Maret untuk mengeksplorasi penilaian dari Mahkamah Internasional (ICJ).


Hingga Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati, Rabu, 29 April lalu, Bishop mengatakan Indonesia mengabaikan permintaan, padahal Indonesia menandatangani konvenan internasional hak sipil dan politik.


Akademisi dari Universitas Nasional Australia Don Rothwell, serta pengacara Chris Ward, menegaskan bahwa eksekusi Chan dan Sukumaran ilegal menurut konvenan yang turut ditandatangani Indonesia pada 2006.


Ibu Mendiang Bali Nine: Pak Jokowi, Anda Begitu Kejam
Menurut kesepakatan itu, hukuman mati hanya dapat diterapkan untuk kejahatan paling serius. Perdagangan obat bius tidak termasuk jika tidak melibatkan kekerasan terhadap orang lain.

Indonesia Jamin Tak Ada Hukuman Mati untuk Jessica

Rothwell menyebut salah satu konsekuensi dari perdagangan narkoba adalah penyalahgunaan, yang mungkin mengakibatkan kematian. Namun itu terkait dengan pilihan dari pengguna narkoba.
Datang ke San Fransisco, Jokowi Disambut Unjuk Rasa


Chan dan Sukumaran berkonspirasi untuk menyelundupkan narkoba dari Thailand ke Australia, dengan Bali hanya menjadi tempat transit, berarti kemungkinan bahaya untuk Indonesia lepas dari kejahatan mereka.


Bishop menolak berkomentar, apakah dia akan terus melanjutkan permohonan dengar pendapat di Mahkamah Internasional. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya