2 WNI di Malaysia Terbebas dari Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman gantung.
Sumber :
  • REUTERS / Toby Melville
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, menolak tuntutan hukuman mati terhadap Warga Negara Indonesia bernama Maharani dan Surya Darma Putra, yang diajukan Jaksa penuntut umum dalam sidang banding, Kamis 7 Mei 2015. Mereka diadili atas kasus narkoba


Demikian isi keterangan pers yang diterima
VIVA.co.id
dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Jumat 8 Mei 2015.


Kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen dikawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada bulan Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider WN Pakistan dan Sunita WN India.


Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1.179,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram.


Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa melakukan peredaran narkoba dengan hukuman gantung sampai mati.


Namun, pada saat persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur tanggal 22 Februari 2012, Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.


Keputusan tersebut didasari atas pertimbangan JPU yang  gagal untuk membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut.


Kemudian, atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan pada tanggal 28 Maret 2014. Namun, ternyata Majelis Hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.


JPU terus berupaya, setelah putusan Majelis Rayuan yang juga menolak kedua WNI dieksekusi mati, JPU kemudian mengajukan kasasi, namun Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang tanggal 7 Mei 2015 kemarin tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra.


Maharani dan Surya Darma Putra, sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, didampingi oleh Pengacara dari Karpal Singh and Company yang ditunjuk oleh pihak keluarga.


Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia.


Dengan dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati dimana 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (
inkracht
).


Pemerintah Lakukan Ini Pasca Kecelakaan Maut Bus di Subang
Sementara jumlah WNI yang berhasil terbebas dari hukuman mati sejak 2009 sebanyak 217 orang.

Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar, Ditampung 27 Rekening

(ren)
Menggali Potensi Energi dengan Lakukan Kolaborasi Strategis BRIN di Klungkung

Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua KPK, Agus Raharjo, saat memberi keterangan pers di Jakarta beberapa waktu lampau.

Rencana Deponering Dinilai Berbau 'Sandera' Politik

Tak ada alasan kuat deponering dan penarikan kasus Novel Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016