Belasan WNI Disandera Bos Judi di Kamboja

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Sebanyak 16 warga Indonesia asal Meranti, Riau dilaporkan disandera oleh seorang bos judi di Kamboja. Hal itu lantaran disebabkan seorang WNI berinisial JS diduga membawa kabur uang bos judi itu senilai Rp2,1 miliar.


Menurut informasi dari Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra, sebuah perusahaan kasino di sana yang merasa dirugikan karena uangnya dilarikan oleh seseorang berinisial JS. Pihak kepolisian saat ini telah meminta keterangan dari pihak keluarga.


Menurut informasi, ke-16 WNI berangkat ke Kamboja pada Maret 2015 lalu secara legal. Hal itu turut dibenarkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.
WNI yang Diburu Polisi Kamboja Menyerahkan Diri


Enam WNI Tersangkut Kasus Judi di Kamboja Dibebaskan
Mereka menempuh rute dari Batam menuju ke Singapura lalu ke Kamboja.

Polisi Kamboja Kejar WNI Pembawa Kabur Uang Bos Judi

"Yang jelas mereka bekerja legal di Kamboja," kata Iqbal kepada
VIVA.co.id
pada Kamis, 14 Mei 2015.


Sementara, juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir melalui pesan pendek kepada
VIVA.co.id
mengatakan perwakilan KBRI Phnompenh telah bertemu dengan pemilik kasino.


"Saya tekankan mereka (ke-16 WNI) tidak disandera. Tetapi hanya ditahan dan tidak boleh keluar dari kasino hingga Jumat esok. Mereka diberikan pilihan, mau diselesaikan dengan cara uang yang dilarikan diganti penuh atau ke-16 WNI itu akan dilaporkan ke polisi," papar Arrmanatha.


Arrmanatha melanjutkan KBRI Phnompenh telah meminta kepada pihak kasino agar ke-16 WNI tidak disakiti.


"Pemilik kasino setuju. Ke-16 WNI itu diminta untuk mengganti penuh, tetapi mereka hanya bersedia mengganti senilai Rp800 juta saja," tambah Arrmanatha.


Pihak KBRI, Arrmanatha menjelaskan tengah dalam perjalanan untuk memeriksa kondisi mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya