Sumber :
- Antara/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Aktivis dari organisasi Human Rights Watch (HRW) mendesak pemerintah Indonesia agar segera menghentikan segala macam bentuk tes keperawanan sebagai syarat masuk calon prajurit. Menurut perwakilan HRW, pemeriksaan terhadap selaput dara berbahaya dan memalukan.
BBC
edisi Kamis, 14 Mei 2015 melansir, kelompok pembela HAM, International Rehabilitation Council for Torture Victims (IRCT) juga menyatakan tes semacam itu sebagai bentuk penyiksaan. Bahkan, menurut perwakilan IRCT tes keperawanan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak perempuan dan penyiksaan di bawah hukum internasional.
HRW menyebut, dalam temuan mereka tes keperawanan antara lain dilakukan dengan "metode dua jari" yang invasif. Dokter memasukkan dua jarinya untuk menentukan apakah selaput dara masih utuh.
Kedua organisasi itu menyatakan tes serupa juga diberlakukan bagi para tunangan pria sebelum mereka menikah. Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen M. Fuad Basya, mengatakan hal tersebut tidak berlaku.
Baca Juga :
WGAT: Tes Keperawanan TNI Sakiti Wanita
Masih Sesuai
Namun, Kapuspen TNI, Mayjen M. Fuad Basya berpendapat berbeda. Dia mengatakan tes semacam itu masih dianggap sesuai.
Fuad mengaku bisa memahami jika ada calon prajurit yang tak lagi perawan ingin bergabung dengan TNI.
"Bisa saja hal tersebut akibat kecelakaan penyakit atau kebiasaan. Namun, jika mereka melakukannya karena pola hidup mereka yang demikian, maka TNI tidak bisa menerima calon prajurit seperti ini," kata Fuad.
Seorang calon prajurit, kata Fuad, harus memiliki mental dan kepribadian yang bagus.
Dia menambahkan, TNI memiliki kriteria sendiri dalam menentukan persyaratan bagi calon prajuritnya dan pihak lain tak berhak untuk mengintervensi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, Kapuspen TNI, Mayjen M. Fuad Basya berpendapat berbeda. Dia mengatakan tes semacam itu masih dianggap sesuai.