WNI Asal Banyuwangi Bebas dari Hukuman Mati di Arab

Lilik kembali bertemu dengan keluarga
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI
VIVA.co.id
Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan
- Seorang warga Indonesia asal Banyuwangi, Jawa Timur, Lilik binti Mas'oud berhasil dibebaskan dari hukuman mati rajam setelah tak terbukti membunuh seorang WNI lainnya bernama Aisyah. Pengadilan di Jeddah, Arab Saudi, mendakwa Lilik dengan dua dakwaan yaitu zina dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga Bangladesh untuk membunuh Aisyah.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Demikian ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, pada Senin, 25 Mei 2015. Lilik ditangkap pada tahun 2008 lalu di Jeddah.
Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara


"Dia dituduh telah melakukan zina dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga Bangladesh untuk membunuh Aisyah. Warga Bangladesh ini belakangan diketahui adalah suami siri Lilik," tulis Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada
VIVA.co.id
.


Sejak awal kasus ini bergulir, Pemerintah RI melalui KJRI Jeddah telah memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk dengan menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani.


"Dalam proses persidangan, pengacara berhasil membuktikan Lilik tidak terlibat dalam tindak pembunuhan itu. Sementara, terkait tuduhan zina, pengacara berhasil membuktikan Lilik telah menikah secara siri," Iqbal menambahkan.


Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada sesi sidang terakhir, Oktober 2014, hakim memutuskan untuk membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati. Tetapi, mereka tetap menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan 500 kali cambukan.


Usai hukuman tersebut dilaksanakan dan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut, KJRI Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia. Dia tiba di Indonesia pada hari Minggu kemarin di Banyuwangi.


Keluarga yang melihat Lilik begitu berduka cita mengetahui putri mereka pulang dalam keadaan selamat. Mereka langsung memeluk Lilik begitu melihat putri mereka tiba di rumah.


Dengan dibebaskannya Lilik, maka total sepanjang tahun 2015, Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di beberapa negara. Pemerintah, ujar Iqbal, akan terus memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati dengan tetap menghormati hukum setempat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya