Kasus Penelantaran Anak di Sydney, Ibunya Dipenjara

Bocah 7 tahun meninggal setelah disiksa dan ditelantarkan ibunya.
Sumber :
  • Sydney Morning Herald
VIVA.co.id
Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan
- Seorang ibu di Sydney dijatuhi hukuman penjara sedikitnya 10 tahun dan enam bulan, setelah mengaku bersalah dalam kasus penelantaran terhadap putranya yang berusia tujuh tahun, serta berbulan-bulan penyiksaan.

Cara Bentengi Anak dari Konten Negatif Media Sosial

Dikutip dari Sydney Morning Herald, Kamis, 25 Juni 2015, ibu berusia 27 tahun dan pasangan lelakinya, sempat mengaku pada paramedis dan polisi, bahwa anak lelaki itu jatuh dari tongkat pogo dan terbentur kepalanya.
Anak Terlalu Kurus Bisa Dianggap Korban Kekerasan


Pada persidangan di Pengadilan Tinggi NSW, Kamis, terungkap jika wanita itu mengaku satu bulan kemudian, jika pacarnya meminta dia berbohong, karena takut dituntut dengan kasus pembunuhan.

Wanita itu mengklaim sebagai ibu bertanggungjawab dan perhatian, sampai dia mulai berhubungan dengan seorang produser musik hip-hop Kristen, yang memiliki pandangan religius ekstrem.

Dia terpengaruh, terutama dalam hal filosofi pengasuhan anak, mengakibatkan terjadinya penelantaran, hukuman-hukuman berat hingga penyiksaan mengerikan, yang berlanjut hingga tewasnya anak itu.

Hakim Harisson mengatakan, ibu itu tidak mencari pertolongan medis bagi putranya, ketika menderita luka serius di bagian kepala. "Dia melanggar kepercayaan paling fundamental antarmanusia," katanya.

Keputusan wanita itu untuk melanjutkan aktivitas, walau putranya tidak memperlihatkan respon setelah luka di kepalanya, merupakan tindakan yang amat sangat egois dan kejam.

Tapi, hakim memberikan keringanan, karena menilai wanita itu sungguh menyesal. Dia dijatuhi vonis maksimal 14 tahun penjara, dan tidak dapat dibebaskan bersyarat paling tidak selama 10 tahun dan enam bulan. (one)
Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016