Mahkamah Agung AS Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Pernikahan gay
Sumber :
  • Mirror.co.uk
VIVA.co.id
- Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Konstitusi AS membolehkan pasangan sesama jenis untuk menikah, pada Jumat 26 Juni 2015. Hal itu menjadi kemenangan bersejarah bagi gerakan hak-hak gay Amerika.


Lima dari sembilan hakim Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa konstitusi menjamin proses dan perlindungan yang sama terhadap orang-orang sesama jenis di bawah hukum.


Seperti dilansir
Reuters
, putusan Mahkamah Agung itu berarti negara-negara bagian AS tidak bisa melarang pernikahan sesama jenis. Pernikahan gay akan menjadi legal di semua 50 negara bagian AS.


Setidaknya, ada 13 negara bagian di AS yang melarang pernikahan sesama jenis. Sementara itu, negara bagian Alabama sedang memperdebatkan putusan pengadilan yang mencabut larangan pernikahan sesama jenis.


Tebakan Beruang Putih 'Peramal' Soal Trump Benar
Hakim Anthony Kennedy, atas nama pengadilan, menyatakan bahwa harapan orang-orang gay untuk menikah tidak harus "dikutuk" untuk hidup dalam kesepian, diasingkan dari lembaga pernikahan. "Mereka meminta harkat yang sama di mata hukum. Konstitusi memberikan mereka hak itu," katanya.

11-08-1984: Ronald Reagan Ungkap Lelucon Konyol untuk Soviet
 

AS Jual Senjata ke Saudi Senilai US$1,15 miliar
Sementara itu, hakim konservatif, Antonin Scalia, mengatakan, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan adalah "sebuah ancaman bagi demokrasi Amerika". Dia menyindir bahwa putusan ini menyatakan bahwa putusan 320 juta warga Amerika adalah putusan mayoritas dari sembilan hakim di Mahkamah Agung.
Gelombang Aksi Protes Terpilihnya Presiden AS Donald Trump.

Tanggapan Muslim di Afrika atas Menangnya Trump

Amerika Serikat sedang mengalami degradasi moral.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2016