Sumber :
- Mirror.co.uk
VIVA.co.id
- Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Konstitusi AS membolehkan pasangan sesama jenis untuk menikah, pada Jumat 26 Juni 2015. Hal itu menjadi kemenangan bersejarah bagi gerakan hak-hak gay Amerika.
Lima dari sembilan hakim Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa konstitusi menjamin proses dan perlindungan yang sama terhadap orang-orang sesama jenis di bawah hukum.
Seperti dilansir
Reuters
, putusan Mahkamah Agung itu berarti negara-negara bagian AS tidak bisa melarang pernikahan sesama jenis. Pernikahan gay akan menjadi legal di semua 50 negara bagian AS.
Setidaknya, ada 13 negara bagian di AS yang melarang pernikahan sesama jenis. Sementara itu, negara bagian Alabama sedang memperdebatkan putusan pengadilan yang mencabut larangan pernikahan sesama jenis.
Baca Juga :
Tebakan Beruang Putih 'Peramal' Soal Trump Benar
Baca Juga :
AS Jual Senjata ke Saudi Senilai US$1,15 miliar
Tanggapan Muslim di Afrika atas Menangnya Trump
Amerika Serikat sedang mengalami degradasi moral.
VIVA.co.id
12 November 2016
Baca Juga :