Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Panel dari kamar rendah parlemen Jepang telah menyetujui legislasi baru. Legislasi yang memungkinkan pasukan Jepang untuk terlibat pertempuran di luar negeri, untuk pertama kalinya sejak Perang Dunia II.
Dikutip dari laman Channel News Asia , Rabu, 15 Juli 2015, pada komite DPR yang didominasi Partai Liberal Demokrat (LDP) pendukung PM Shinzo Abe, anggota kubu oposisi menyuarakan protes "dipaksa" lolosnya undang-undang itu.
Baca Juga :
12-11-1948: Penjahat Perang Jepang Divonis Mati
Dikutip dari laman Channel News Asia , Rabu, 15 Juli 2015, pada komite DPR yang didominasi Partai Liberal Demokrat (LDP) pendukung PM Shinzo Abe, anggota kubu oposisi menyuarakan protes "dipaksa" lolosnya undang-undang itu.
Namun, rancangan legislasi yang akan memperluas kewenangan pasukan bersenjata Jepang, itu telah diloloskan oleh panel, untuk kemudian diperdebatkan di kamar tinggi sebelum disahkan menjadi UU.
"Sayangnya, orang Jepang masih belum memiliki pemahaman substansial atas UU itu," kata Shinzo Abe, menanggapi masih banyaknya penolakan terhadap UU itu. "Saya akan berusaha agar pemahaman publik semakin dalam."
Abe yang merupakan seorang nasionalis, telah mendorong apa yang disebutnya normalisasi postur militer Jepang, agar tidak lagi hanya dibatasi untuk menjalankan peran pertahanan. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, rancangan legislasi yang akan memperluas kewenangan pasukan bersenjata Jepang, itu telah diloloskan oleh panel, untuk kemudian diperdebatkan di kamar tinggi sebelum disahkan menjadi UU.