WNI Dituduh Penyihir Bebas dari Hukuman Mati

Protes Eksekusi Mati Dua TKI, Puluhan Orang Demo Kedubes Arab Saudi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Rika Mustikawati, asal Sujaresmi, Bogor, yang dituduh mempraktikkan sihir terhadap istri majikan, akhirnya bebas dari hukuman mati di Arab Saudi.


Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, Senin, 3 Agustus 2015, mengatakan, informasi sudah disampaikan kepada keluarganya.


Rika sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Kota Bisha, Ashir, Arab Saudi, pada 15 Mei 2012. "Sejak jatuhnya vonis, Kemlu langsung memberikan informasi kepada keluarga," kata Iqbal.
Pemerintah Buat Pola Khusus untuk Kumpulkan Diyat


Kemlu Imbau WNI Tak Salah Gunakan Visa Kunjungan untuk Kerja
Bantuan hukum segera diberikan oleh KJRI Jeddah, yang kemudian berhasil meyakinkan Pengadilan Banding untuk menganulir putusan pengadilan, pada 14 November 2012.

TKW Satinah Pulang ke Tanah Air, DPR Puji Kinerja Kemlu

Pengadilan Banding memerintahkan pengadilan menyidangkan kembali kasus itu. Persidangan yang dipimpin anggota majelis hakim baru, tetap menyatakan Rika Mustikawati bersalah, tapi tidak menjatuhkan hukuman mati.


Rika tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Putusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Banding pada September 2014. KJRI dan pengacara tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan.


Sebenarnya, Rika akan dipulangkan pada 28 Juli lalu, namun ada kendala dalam administrasi keimigrasian Saudi. "KJRI akan terus mengupayakan," kata Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Dicky Yunus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya