Salah Penjarakan Balita, Pengadilan Mesir Minta Maaf

Ahmed Mansour Korani, bocah berusia empat tahun ini dipenjara seumur hidup untuk kejahatan yang tak pernah ia lakukan.
Sumber :
  • Al Arabiya

VIVA.co.id –  Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Ahmed Mansour Korani, seorang bocah berusia empat tahun. Ahmed dijatuhi vonis penjara, dengan tuduhan "melakukan upaya pembunuhan." Gilanya, menurut pengadilan, upaya pembunuhan itu dilakukan tiga tahun lalu, saat Ahmed masih berusia satu tahun.

Demo Turunkan Presiden, Ratusan Orang Ditangkap

Vonis yang dijatuhkan pada Ahmed membuat ayah Ahmed berjuang mencari keadilan. Ia akhirnya mendapat kesempatan tampil di televisi. Ayah Ahmed menangis, dan meminta pihak berwenang tidak mengambil anaknya.

"Aku orang yang tak berdaya, miskin, anak negeri ini, dan saya berniat tidak ada salahnya untuk siapa pun, tapi saya tidak ada hubungannya dengan itu," seru sang ayah. "Saya tidak ingin orang  mengambil anak ini dari saya," dia menambahkan.

Imam Besar Al-Azhar: Rangkul Kristen, Jangan Gunakan Istilah Minoritas

Pengacara Ahmed, Mahmoud Abu Kaf, mengatakan kepada Al Arabiya, mereka menyerahkan akta kelahiran anak tersebut ke Jaksa Penuntut sebagai bukti usianya masih muda, tapi itu tidak dipertimbangkan oleh hakim.

"Saat mereka mendatangi rumahnya, petugas meminta Korani, tapi ayahnya mengatakan kepada mereka, tersangka yang Anda cari adalah bayi. Petugas mengira ayahnya sedang mengolok-olok dia dan menyeret ke penjara, membuatnya tetap dalam tahanan selama empat bulan dari penyelidikan tertunda. Ia kemudian dilepaskan ketika hakim menyadari bahwa ia tidak bersalah," ujar pengacara, seperti dikutip dari Al Arabiya, 23 Februari 2016.

Presiden Mesir Resmikan Masjid dan Gereja Terbesar di Timur Tengah

Setelah ayah Ahmed Korani tampil di Mesir, dukungan mengalir deras. Warga Mesir marah atas keputusan itu. Mereka meminta pengadilan melakukan cek ulang atas kasus tersebut. Ayah Ahmed berhasil. Dua hari kemudian, juru bicara militer mengatakan, telah terjadi kesalahan dalam proses pengadilan Ahmed Korani.

Melalui laman Facebook-nya, Kolonel Mohamed Samir mengatakan, harusnya putusan pengadilan itu diberikan pada seorang anak berusia 16 tahun yang memiliki nama sama, Ahmed Mansour Korani Sharara.

Menurut Samir, remaja berusia 16 tahun itu terlibat dalam kerusuhan yang dilakukan oleh pendukung kelompok Ikhwanul Muslimin di Fayoum, pada Januari 2014.

Penjelasan ini dianggap sebagai solusi yang menjawab, Ahmed Korani yang baru berusia empat tahun dibebaskan dari segala tuduhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya