Malaysia Lepaskan 5 Tersangka Teroris

VIVAnews - Malaysia melepas lima tersangka teroris yang telah ditahan bertahun-tahun tanpa proses pengadilan, Selasa 15 September 2009. Lima tersangka ini dituduh terlibat dalam Jamaah Islamiyah (JI), kelompok militan yang diduga terkait dengan jaringan teroris al Qaida.

Mereka sebelumnya ditahan dengan menggunakan hukum keamanan internal (ISA). "Mereka dibebaskan karena tidak lagi merupakan ancaman," kata Menteri Dalam Negeri Hishammuddin Hussein.

Lima orang yang dibebaskan adalah Mohd Nasir Ismail, Mohd Amir Hanafiah and Mohd Kamil Hanafiah, yang telah ditahan sejak Mei 2007, dan Mat Shah Mohd Satray serta Abdullah Daud, yang dipenjara sejak 2002.

Norlaila Othman, istri Satray mengatakan suaminta telah keluar dari penjara. "Saya telah berjuang untuk kebebasannya, saat ini saya sangat gembira," kata Norlaila.

Bulan lalu, puluhan ribu orang memrotes penerapan ISA dan menyatakan hukum tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk memenjarakan lawan politik. Polisi menghentikan aksi yang digelar aktivis dan partai oposisi tersebut.

Pemerintah Malaysia telah menolak menghapus ISA namun menyatakan sedang meninjaunya. Sejak Perdana Menteri Najib Razak menjabat pada April lalu, pemerintah telah membebaskan 26 orang termasuk lima aktivis keturunan India yang dituduh membahayakan keamanan negara.

Sembilan orang masih ditahan berdasarkan hukum tersebut, sebagian besar dituduh terkait kelompok militan dan pemalsuan dokumen. Empat orang merupakan warga Malaysia sementara sisanya berasal dari Bangladesh, Indonesia, Pakistan, Singapura, dan Thailand.

Di antara tahanan terdapat mantan pemimpin Jamaah Islamiyah Singapura, Mas Selamat Kastari. Sembilan orang ini ditahan awal tahun ini, setahun setelah Mas Selamat melarikan diri dari penjara Singapura. (AP)

Jokowi Diisukan Pindah Partai, Budi Arie: Warnanya Tunggu
Putusan Mahkamah Konstitusi

Suara Nasdem Naik Ilegal di Dapil IX Jawa Barat, Gerindra Minta Pemilu Ulang di 53 Kecamatan

Partai Gerindra meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU RI  melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan K

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024